-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Transisi Kepemimpinan, PR Berat Menanti di Kabupaten Tasikmalaya

Senin, 16 Juni 2025 | Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T03:48:06Z

 


TASIKMALAYA - Presiden Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya, Ahmad Ripa, menyoroti sejumlah pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pasca pelantikan bupati baru. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan harus dibarengi dengan perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar seremoni politik.


Menurut Ahmad Ripa, masih banyak persoalan mendasar yang belum tertangani dengan serius, bahkan Presiden KMRT tersebut menyebutkan ada 8 PR Besar Kabupaten Tasikmalaya yang harus di Benahi oleh Bupati Baru Kabupaten Tasikmalaya , diantaranya : 


1.Nilai SPI yang Menurun


Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK untukKabupaten Tasikmalaya menunjukkan penurunan, mengindikasikan meningkatnya persepsi publik terhadap potensi korupsi dan lemahnya integritas di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini mencerminkan perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan dan transparansi birokrasi. Dalam hal ini kabupaten Tasikmalaya pada 2024 memiliki nilai 69.33 menurun dibandingkan SPI di tahun 2023 dengan nilai 72.75. (jaga.id). Dalam 4 tahun terakhir dari 2021 SPI Kabupaten Tasikmalaya selalu ada pada zona rentan korupsi. Ini tentu menjadi PR besar untuk bupati baru agar melaksanakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme di kalangan pemerintah kabupaten Tasikmalaya.


2.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang Rendah


IPM Kabupaten Tasikmalaya masih berada di bawah rata-rata provinsi, Jawa barat sendiri memiliki nilai IPM 74,92 sedangkan kabupaten Tasikmalaya 69,3. Hal ini menunjukkan rendahnya kualitas pendidikan, kesehatan, dan standar hidup masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh alokasi anggaran yang tidak proporsional, di mana belanja pegawai mencapai 43,18% dari total APBD, menyisakan ruang fiskal yang sempit untuk pembangunan sektor publik .

Kabupaten Tasikmalaya menjadi peringkat ke 25 dari 27 kota/kabupaten, sehingga ini kabupaten Tasikmalaya menjadi ketiga terendah se-Jawa barat. Sehingga PR besar yang harus segera dibenahi adalah kualitas pendidikan masyarakat, infrastruktur untuk menunjang akses pendidikan, ekonomi dan kesehatan.


3.Kerusakan Lingkungan oleh Tambang


Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk deforestasi dan pencemaran air. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal memperburuk situasi ini, mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

KMRT pernah tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung untuk melakukan aksi penolakan adanya aktivitas tambang yang melebihi dari AMDAL yang disepakati, salah satu tuntutannya adalah terkait dampak yang diterima oleh masyarakat dengan adanya lalu lalang tronton pengangkut pasir yang melebihi kapasitas sehingga menjadi perusakan terhadap infrastruktur jalan yang ada di jalur jb cisinga. 


4.Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah


Praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat dan pengelolaan proyek pemerintah menghambat profesionalisme dan efisiensi birokrasi. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dalam catatan KMRT ada beberapa pejabat yang secara langsung dan tidak langsung memiliki keterkaitan keluarga dengan pemimpin daerah kabupaten Tasikmalaya. Bahkan ada oknum pejabat yang ada indikasi merangkap jabatan dan memiliki keterkaitan dengan pemimpin daerah. Sebagai contoh diduga oknum inspektur inspektorat kabupaten Tasikmalaya merangkap jabatan dengan pimpinan suatu bumd yang ada di kabupaten Tasikmalaya, serta diduga memiliki keterkaitan keluarga dengan pimpinan kabupaten Tasikmalaya.


5.Dana Hibah yang Bermasalah


Kabupaten Tasikmalaya menghadapi skandal korupsi dana hibah yang serius. Pada tahun 2018, pemotongan dana hibah mencapai 95% dari jumlah yang seharusnya diterima oleh lembaga penerima, dengan kerugian negara sebesar Rp 5,28 miliar . Kasus serupa terjadi pada tahun 2020, dengan kerugian mencapai Rp 7,5 miliar .

Dalam catatan KMRT dana hibah selalu menjadi celah korupsi oknum pejabat dan masyarakat sipil yang berkepentingan, tercatat dari 2017 sampai 2023 dana hibah selalu menjadi permasalahan, bahkan melibatkan mantan sekda kabupaten Tasikmalaya. Belum lagi dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK masih banyak yayasan atau organisasi yang menerima dana hibah belum melaporkan laporan pertanggungjawaban dan ini selalu muncul dalam rekomendasi dalam setiap tahunnya.


6.Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp 86 miliar, memaksa pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi program dan efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan anggaran sebesar Rp 80 miliar di berbagai dinas. Situasi ini menunjukkan perlunya perencanaan anggaran yang lebih realistis dan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Belum lagi untuk kepentingan politik kemarin terjadi kondisi yang memaksa untuk adanya pemungutan suara ulang sehingga harus adanya penganggaran kembali dalam kondisi anggaran yang defisit. Ini berarti tata kelola keuangan pemerintah daerah belum terstruktur baik dan ada indikasi penyalahgunaan anggaran.


7.Darurat Keterbukaan Informasi Publik



Meskipun ada regulasi yang mewajibkan transparansi,sudah jelas dalam UU NO 14. TAHUN 2019 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya masih minimalis. Informasi anggaran yang disajikan seringkali hanya berupa ringkasan, tanpa rincian yang memadai untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.



Pada tahun 2022 dan 2023 , KMRT mendorong untuk keterbukaan informasi publik karena tidak adanya keterbukaan ketika KMRT meminta informasi mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun pemerintah daerah tidak menggubris dan tidak memberikan data tersebut. Hal ini menjadikan kabupaten Tasikmalaya berada pada darurat Keterbukaan informasi publik. 


8.Pembangunan Jalan yang Selalu Masuk ke dalam Catatan Rekomendasi LHP BPK



Pembangunan infrastruktur di kabupaten Tasikmalaya memang sangat jauh dari kata sempurna dengan segala hal yang terjadi. Terutama dalam infrastruktur jalan, tercatat dalam beberapa tahun terkahir banyak titik jalan yang sudah dibangun masuk kedalam catatan rekomedasi LHP BPK dengan total pengembalian yang fantastis. 



Belum lagi Realisasi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, di Kabupaten Tasikmalaya sangat rendah. Pada semester pertama tahun 2021, realisasi belanja modal hanya mencapai Rp 9,5 juta atau 0,0 persen, sementara belanja pegawai dan hibah diserap dengan cepat. Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam prioritas anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. 



"Kabupaten Tasikmalaya adalah kabupaten yang indah, akan tetapi keindahan itu akan hancur jiga praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terus merebak. Tentu ini adalah hal serius yang harus di ketahui dan segera ditindaklanjuti oleh bupati dan wakil bupati baru kabupaten Tasikmalaya. Sekali lagi kami ucapkan Selamat datang bupati dan wakil bupati baru dengan segala janjinya, terimakasih bupati dan wakil bupati sebelumnya dengan segala permasalahannya". Ucap Ahmad Ripa, Presiden Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya ( KMRT )



"Kabupaten Tasikmalaya tidak butuh janji baru, tapi bukti nyata. Kami akan terus mengawal kinerja bupati dan menagih komitmennya terhadap rakyat," Tegas Ahmad Ripa



Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran dan reformasi birokrasi agar roda pemerintahan berjalan bersih dan efektif. Mereka meminta bupati baru agar membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan tidak alergi terhadap kritik.



"Ini bukan soal siapa yang menjabat, tapi bagaimana rakyat bisa merasakan perubahan itu secara langsung. Kalau tidak ada kemajuan, kami siap turun ke jalan," Sambungnya



Pernyataan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa harapan masyarakat, terutama generasi muda, tidak boleh diabaikan. Tantangan besar telah menanti, dan kini saatnya bekerja, bukan sekadar berjanji.**

Penulis : Rian Yuliana

×
Berita Terbaru Update