Rote Ndao – Kasus tindak pidana perusakan hewan ternak kembali mencuat di Desa Saindule, Kecamatan RBL, Kabupaten Rote Ndao. Pada bulan Februari 2025 lalu, enam warga desa didakwa melakukan pemotongan seekor sapi milik Simon Nalle.
Para terdakwa yakni Bernadus Nalle alias Nadus, Yakobis Taek alias Obi, Daniel Lilo alias Dani, Joni Lilo alias Joni, Eduard Lilo alias Edu, dan Anderias Lilo alias Ande, kini harus menghadapi proses hukum di pengadilan. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perusakan barang secara bersama-sama.
Kuasa hukum para terdakwa, Dedi Soleman Modok, S.H, menyampaikan bahwa kliennya merasa kecewa karena tindakan pemotongan sapi tersebut seolah-olah dianggap dilakukan tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurutnya, para terdakwa sudah berulang kali memberikan teguran kepada pemilik ternak agar menjaga sapinya, baik di siang hari maupun dengan cara mengandangkannya pada malam hari.
Berdasarkan fakta di lapangan, sapi milik korban disebut beberapa kali masuk ke areal persawahan milik para terdakwa dan merusak tanaman. Bahkan, kejadian tersebut telah berulang sekitar tiga hingga empat kali, sehingga membuat para petani kehilangan kesabaran.
“Pemilik sapi sebelumnya juga pernah diberitahu agar bertanggung jawab ketika ternaknya merusak tanaman, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya, pemotongan sapi dilakukan karena persoalan ini sudah berulang kali terjadi,” ujar Dedi Soleman Modok, S.H.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil, bukan hanya untuk melindungi pemilik ternak, tetapi juga demi memberikan keadilan bagi para petani serta penertiban hewan ternak di desa.**
Penulis : Tim Redaksi