ROTENEWS.COM || TANJUNG BALAI - Polres Tanjung Balai berhasil memberantas dan gagalkan peredaran narkoba setelah Respon Cepat Laporan Warga dan Amankan Dua Pria tersangka Pada Jumat malam 20/06/2025 lalu.
Dua tersangka yaitu SH (49) dan SF (40) warga Tanjung Balai yang di tangkap di jalan Lobe Daud,Sei Tualang Raso.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga bahwa ada transaksi Narkoba di lakukan di kawasan padat penduduk yang sangat meresahkan warga.
" Setelah terima laporan warga kami langsung bergerak ke lokasi di kawasan padat penduduk dan atas kesigapan tim sabu 101,1 gram,di amankan." , terang Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan dalam keterangan nya kepada awak media pada Sabtu 21/06/2025.
Tim Polres Tanjung Balai berhasil menyita barang bukti berupa satu buah klip berisi sabu 101,1 gram, satu unit sepeda motor Revo, satu unit Ponsel,dan satu plastik Asoy untuk menyimpan Narkoba.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut di dapat dari seorang pria BD yang masih DPO dan Polisi masih mendalami jaringan narkoba dan DPO tersebut.
" Pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) tentang narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup" ,tegas Ahmad Dahlan Panjaitan.
BolongSansudin ✍️