-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

GMNI Cabang Tasikmalaya Soroti Dugaan Kecurangan Penyaluran Beasiswa oleh Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T09:12:10Z

 






Kabupaten Tasikmalaya, ROTENEWS.COM - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tasikmalaya, Anggi Hidayat, bersama jajaran pengurusnya mendatangi Kantor Dinas Sosial, PPKB, P3A Kabupaten Tasikmalaya. Senin ( 07/07/2025 )



Kehadiran mereka bukan tanpa alasan , GMNI menyoroti dugaan tidak adanya keterbukaan serta indikasi kecurangan dalam proses penyaluran beasiswa yang dikelola oleh Dinas Sosial.



Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos. Dalam pertemuan itu, Anggi Hidayat menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Sosial yang dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan program beasiswa. 


Menurutnya, banyak mahasiswa di Kabupaten Tasikmalaya yang mengaku tidak mengetahui informasi apapun terkait proses rekrutmen maupun penyaluran beasiswa tersebut.



“Kami sangat menyayangkan kurangnya transparansi. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan menciptakan keresahan di kalangan mahasiswa,” ujar Anggi.



GMNI menegaskan bahwa proses rekrutmen beasiswa seharusnya tidak lagi diserahkan ke pihak kecamatan atau desa. Mereka mendesak agar seluruh proses dikembalikan ke Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan seleksi dilakukan secara langsung dan adil.



Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum GMNI, Reza Milari Ahmad, juga mengungkapkan fakta di lapangan. Ia menyebut, hingga kini terdapat 69 desa di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak mengajukan rekomendasi penerima beasiswa. Hal ini disebutnya sebagai dampak dari minimnya komunikasi dan koordinasi antara pihak kecamatan dan desa dengan Dinas Sosial.



Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Sosial menyampaikan bahwa program beasiswa di tahun 2025 diprioritaskan untuk daftar tunggu dari tahun 2023 yang belum sempat mendapatkan bantuan. Oleh karena itu, pihaknya mengirim surat edaran kepada seluruh camat untuk merekomendasikan penerima beasiswa.



Namun, GMNI menilai langkah itu justru tidak solutif. Anggi Hidayat mengkritisi surat edaran yang diterbitkan pada 24 Juni 2025 dengan batas pengumpulan rekomendasi pada 25 Juni 2025. Waktu yang hanya satu hari dianggap terlalu singkat dan berpotensi menciptakan ketidaksinkronan data rekomendasi dari kecamatan.



Anggi juga meminta Dinas Sosial untuk segera mengambil alih proses rekrutmen di 69 desa yang belum mengajukan nama penerima, guna mencegah terjadinya indikasi kecurangan.



“Rekrutmen ini harus diumumkan secara terbuka melalui media resmi Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya agar mahasiswa tahu dan bisa mengakses informasinya,” tegasnya.



Tak hanya itu, GMNI mengingatkan agar kasus serupa di tahun 2024 yang bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terulang kembali. GMNI menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Dinas dan Kabid Linjamsos atas semua pernyataan dan tindakan yang telah diambil.



“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, GMNI akan terus mengawal proses ini agar beasiswa benar-benar jatuh ke tangan mahasiswa yang membutuhkan,” pungkas Anggi


Penulis : Rian Yuliana

×
Berita Terbaru Update