![]() |
Foto Pengacara Muda Asal Rote, Dedi S. Modok, SH |
LABUAN BAJO – Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Manggarai Barat. Kali ini, kasus perdata dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2025/PN Lbj tengah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Perkara ini melibatkan Hendrik Chandra sebagai penggugat, melawan Kasimo Suleman sebagai tergugat I, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagai tergugat II. (Selasa, 01/07/2025)
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 844 m² yang terletak di Jalan Raya Pede, RT 005/RW 002, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Tergugat I mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01734 yang diterbitkan oleh tergugat II, yakni BPN Manggarai Barat.
Namun, penggugat menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1986 setelah membeli tanah itu dari tiga orang bernama Ishaka, Tede, dan Solong. Transaksi tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melepas Hak Nomor: 40/SPUMH/1986 tertanggal 28 November 1986, serta Gambar Situasi Nomor: 1473/1986 yang dikeluarkan oleh BPN Manggarai.
Penggugat melalui tim kuasa hukumnya memutuskan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik ini. Agenda sidang kedua akan digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan para pihak.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Dedi S. Modok, SH, yang dikenal sebagai pengacara muda berbakat, menyampaikan pandangannya terkait kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini mencerminkan permasalahan serius dalam sistem administrasi pertanahan.
“Sengketa tanah adalah persoalan serius yang bisa menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun emosional. Dalam kasus ini, akar masalahnya terletak pada tumpang tindih dokumen kepemilikan,” jelas Dedi.
“Solusinya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah, memperkuat dokumentasi, dan memastikan seluruh proses transaksi dilakukan melalui jalur resmi,” tambahnya.
Adapun tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari:
1. Yance Thobias Mesah, SH
2. Harry W. C. Pandie, SH, MH
3. Giovani A. K. Simon, SH
4. Dedi S. Modok, SH
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya keteraturan administrasi pertanahan dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan yang sah. Proses hukum masih berjalan dan publik menantikan putusan pengadilan atas kasus yang menyangkut hak atas tanah di kawasan strategis Labuan Bajo ini.**
Penulis : Erton Dethan