ROTENEWS.COM, SUMBAR - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa
pencetakan surat suara merupakan komponen kunci dalam persiapan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November
2024. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan desain yang telah
disetujui oleh pihak pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya
Efitrimen, mengungkapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, bahwa setiap surat suara
yang dicetak akan dilengkapi dengan fitur keamanan berupa mikroteks yang
tersimpan dalam desainnya. "Ini dimaksudkan untuk memastikan keaslian surat
suara yang akan digunakan oleh pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)
nanti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi
Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa mereka akan melakukan
pemantauan terhadap proses pencetakan surat suara untuk memastikan jumlah yang
dicetak tepat sebanyak 4.212.957 lembar. Hitungan tersebut mencakup jumlah
pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, ditambah dengan 2,5 persen
sebagai cadangan untuk kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).
KPU Sumbar juga memastikan
akurasi dalam warna, ukuran surat suara, serta ketepatan waktu pengiriman
logistik hingga tiba di gudang KPU kabupaten/kota di Sumbar. Ory menjelaskan
bahwa surat suara akan memiliki warna penanda: merah marun untuk pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, biru muda untuk bupati dan wakil bupati, serta hijau tosca
untuk walikota dan wakil walikota.
Dia menambahkan bahwa warna
penanda tersebut akan terlihat pada sisi luar surat suara, dengan tulisan
"Komisi Pemilihan Umum" di sudut kanan bawah dan "Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)" di sudut kiri atas. Pemantauan terhadap
proses ini dilakukan oleh KPU Sumbar bersama Bawaslu Sumbar, serta melibatkan
pihak Polda Sumbar dan Kejaksaan Sumbar dalam prosesnya.
Reporter : Norton_Dethan