-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

KPU Sumbar Klarifikasi Terkait Pencetakan Surat Suara untuk Pilgub 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 | Oktober 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T15:24:40Z

 

Ketua KPU Sumbar  Surya Efitrimen dan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban monitoring pencetakan surat suara Pilgub 2024.

ROTENEWS.COM, SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa pencetakan surat suara merupakan komponen kunci dalam persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan desain yang telah disetujui oleh pihak pasangan calon.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengungkapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, bahwa setiap surat suara yang dicetak akan dilengkapi dengan fitur keamanan berupa mikroteks yang tersimpan dalam desainnya. "Ini dimaksudkan untuk memastikan keaslian surat suara yang akan digunakan oleh pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) nanti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa mereka akan melakukan pemantauan terhadap proses pencetakan surat suara untuk memastikan jumlah yang dicetak tepat sebanyak 4.212.957 lembar. Hitungan tersebut mencakup jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, ditambah dengan 2,5 persen sebagai cadangan untuk kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).

KPU Sumbar juga memastikan akurasi dalam warna, ukuran surat suara, serta ketepatan waktu pengiriman logistik hingga tiba di gudang KPU kabupaten/kota di Sumbar. Ory menjelaskan bahwa surat suara akan memiliki warna penanda: merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, biru muda untuk bupati dan wakil bupati, serta hijau tosca untuk walikota dan wakil walikota.

Dia menambahkan bahwa warna penanda tersebut akan terlihat pada sisi luar surat suara, dengan tulisan "Komisi Pemilihan Umum" di sudut kanan bawah dan "Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)" di sudut kiri atas. Pemantauan terhadap proses ini dilakukan oleh KPU Sumbar bersama Bawaslu Sumbar, serta melibatkan pihak Polda Sumbar dan Kejaksaan Sumbar dalam prosesnya.

Reporter : Norton_Dethan

×
Berita Terbaru Update