-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Naik Jabatan Meski Tersandung Dugaan Korupsi, Oknum Pegawai Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T12:01:14Z

 



KABUPATEN TASIKMALAYA, ROTENEWS.COM – Publik Kabupaten Tasikmalaya kembali dikejutkan oleh kabar miris di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Seorang oknum pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya justru mendapatkan promosi jabatan menjadi Kepala Tata Usaha di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, meskipun tengah tersandung dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Pembantu Mangunreja. Selasa ( 12/08/2025 )


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp160.000.000. Dana tersebut bersumber dari alokasi JKN yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.


Masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap korupsi. Pasalnya, promosi jabatan terhadap oknum yang sedang dalam dugaan kasus korupsi dinilai mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.


Sejumlah pihak menilai, langkah ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:


1.Pasal 3 ayat (4) yang mengatur bahwa PNS wajib memegang teguh integritas, jujur, dan tidak menyalahgunakan wewenang.


2.Pasal 4 huruf d yang melarang PNS melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.


3.Pasal 8 yang mengatur sanksi berat hingga pemberhentian bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana keuangan negara.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap pegawai negeri yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Menurut sumber internal, kasus dugaan korupsi ini telah menjadi temuan dalam pemeriksaan internal, namun belum ada kejelasan penanganan hukum dari aparat penegak hukum maupun tindak lanjut disiplin dari instansi terkait.


Bupati Tasikmalaya dan Inspektorat Daerah harus segera mengambil langkah tegas. Promosi jabatan pada orang yang sedang bermasalah dengan keuangan negara bukan hanya tidak etis, tapi juga melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah harus memberi contoh, bukan pembenaran.


Publik kini menunggu apakah Pemkab Tasikmalaya akan meninjau ulang promosi jabatan tersebut dan memproses kasus dugaan korupsi ini sesuai hukum yang berlaku, atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk di lingkungan birokrasi daerah.


Setelah di konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr. H. HERU SUHARTO, MM.Kes menjelaskan Kalau dirinya tidak mengetahui perihal rotasi mutasi dan tidak mempunyai kebijakan


" Saya tidak tahu perihal rotasi mutasi dan saya pun tidak mengetahui karena kebijakan tersebut ada di pimpinan ( Bupati Tasikmalaya ) " Ungkapnya


Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan menyarankan agar penanganan administrasi kepegawaian terkait oknum tersebut dapat dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.



( RED ) 

×
Berita Terbaru Update