Semarang,Rotenews.com - Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pencurian yang menimpa SHR di Manyaran telah digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Afifah Ratna Ningrum, S.H., membacakan tuntutan pidana maksimal 5 tahun penjara terhadap terdakwa Umi Atiyah pasal 362.
Pihak korban menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal yang diajukan jaksa, karena dinilai mencerminkan rasa keadilan. “Kami mengapresiasi tuntutan dari Jaksa yang telah berpihak kepada kepentingan korban,” ungkap perwakilan keluarga korban usai sidang.
Namun, di sisi lain, pihak korban menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polsek Semarang Barat. Adanya dugaan proses penyidikan tidak dilakukan secara transparan dan profesional.
Fakta di persidangan bahwa tidak dilakukannya olah TKP oleh penyidik, brankas tempat penyimpanan emas berlian yang dicuri tidak disita dan tidak dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan. Pemimpin sidang menanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga dipertanyakan di persidangan.
Sejumlah perhiasan emas berlian yang berjumlah 33 jenis yang dilaporkan hilang dan merupakan tabungan yang dikumpulkan korban selama puluhan tahun juga tidak dihadirkan satu pun sebagai barang bukti.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan hanya baju-baju dan kaca mata. Padahal barang bukti yang dihadirkan di persidangan semua diambil terdakwa dari dalam almari pakaian korban. Posisi brankas juga berada di almari pakaian korban. Anehnya di persidangan pada saat ditanya oleh Hakim, terdakwa UM mengaku tidak mengetahui letak posisi brankas/safety box bahkan terdakwa berkelit satu liontin yang sudah di akui di bap dijual di tegal pun tidak diakui terdakwa. Banyak pertanyaan hakim di persidangan di jawab terdakwa dengan berbelit belit.
“Korban merasa sangat dirugikan karena penyidikan awal di polsek semarang barat tidak berjalan semestinya. Bukti penting berupa brankas tidak diamankan.
Karena banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus pencurian emas berlian ini, korban melaporkan kejanggalan penanganan kasus tersebut dan Kasus dugaan ketidak profesionalan penyidik ini sedang dalam penanganan pihak Irwasda dan Propam Polda Jawa Tengah.
Harapannya barang bukti perhiasan emas berlian dapat dihadirkan dan dugaan ketidakprofesionalan oknum dalam penanganan kasus pencurian ini ditindak lanjuti sehingga ke depannya penanganan kasus pencurian ini dapat lebih transparan dan profesional agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan dari hulu ke hilir proses hukum.(Ag's)