ROTENEWS.COM, TASIKMALAYA - Lemahnya pengawasan dari pihak dinas membuat para rekanan ataupun CV diduga melakukan kacurangan dalam pelaksanaan pekerjaan baik itu dari bahan material ataupun dari pemasangan besi. Senin (09/12/2024)
Salah satunya, Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Cimerah yang berlokasi di desa Linggasirna kecamatan Sariwangi yang diduga menggunakan material yang tidak sesuai.
Adapun Proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Cimerah tersebut dikerjakan pihak CV. SURYA UTAMA MANDIRI dengan nomor SPK PU.09/12907/DPUTRLH/2024 – PU.09/12908/DPUTRLH/2024, dengan nilai anggaran Rp.179.497.000 dengan sumber dana dari APBD dan waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender.
Dugaan tersebut terbukti dengan adanya kejanggalan seperti pemasangan besi yang tidak sesuai dengan aturan/ lebih dari 30 cm dan ukuran besi memakai ukuran 8mm biasa bukan 8mm Full.
Saat tim media online rotenews.com melakukan kontrol sosial ke lokasi dan mempertanyakan perihal keberadaan pelaksana lapangan namun para pekerja menyebutkan kalau pekerjaan tersebut tidak ada pelaksananya,ujarnya. Minggu, (08/12/2024).
Dilanjut tim awak media konfirmasi melalui Whatsapp kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air , Any Rusmana menjawab akan melakukan konfirmasi kepada pihak Cv dahulu , akan tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi dari pihak dinas.
Sampai berita ini di terbitkan, tim media online rotenews.com belum mendapatkan penjelasan dari pihak CV dan pihak Dinas. Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media online rotenews.com siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait.(Rian)