ROTENEWS.COM || MEDAN - Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap sepasang kekasih terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Cafe Ginstar Jalan Gerbang Timur Pertanian Usu Desa Simalingkar A Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang pada hari Sabtu, tanggal (18/1).
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dr. Krisnat mengatakan jika sepasang kekasih tersebut ditangkap di sekitaran lokasi pencurian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (35) dan F (31) keduanya warga Desa Binjai Bakung, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sound system milik korban ADS (37) warga Pasar VII Gg.Happy Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang,” kata Krisnat dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/1).
Dari tangan keduanya, petugas turut menyita barang bukti perlengkapan sound system dengan total kerugian sebesar Rp75 juta.
“Barang bukti bernilai Rp75 juta sudah kami amankan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.