MEDAN - Berdasarkan komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan Efisiensi anggaran ,maka Menkeu : Sri Mulyani mengeluarkan surat yang memerintahkan Kementrian/ Lembaga untuk lakukan Efisiensi anggaran pada 16 pos belanja,Inpres itu meminta K/L untuk efisiensi anggaran hingga Rp 256,1 triliun.
Bantuan Pemprovsu untuk Pembangunan Gedung Kejatisu ini di tahun 2025 sebesar Rp 96 milliar.
Ketua DPW PWDPI Sumut : D.L Tobing, SH menilai Pemprov Sumut telah menentang Inpres RI nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi anggaran.Hal tersebut dijelaskan kepada awak jurnalis pada Minggu,16/02/2025.
" Kami menilai Pemprov Sumut telah menentang Inpres no 1 tahun 2025, sementara hutang proyek KSO Rp .2,7 triliun saja belum lunas,namun Pemprov Sumut malah memberi hibah Pembangunan Gedung Kejatisu Rp 96 milliar, Padahal gedung Kejatisu saat ini masih terlihat mewah " paparnya.
D L Tobing, SH mengatakan mendapat informasi pembangunan gedung Kejatisu dapat hibah dari Pemprov Sumut sebesar Rp 96 milliar, diketahui dari Sistem Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) LKPP Sumut.
" Harapan kami agar anggaran tersebut dapat direvisi kembali " , terangnya.