-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Musdes Mekarwangi Bahas Ruislag Tanah Jalan Makam Mede, Peserta Ada yang Setuju dan Diam

Kamis, 13 Februari 2025 | Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T00:55:47Z




Rotenews.com ||Kabupaten Bekasi, - Pemerintah desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat musyawarah desa (Musdes) yang berkaitan dengan rencana Ruislag atau tukar guling tanah jalan menuju Makam mede.yang berlokasi di Kampung Rawa Banteng Kaum RT 002 RW 002.Desa Mekarwangi yang berlangsung di Aula Kantor Desa, pada Kamis (13/2/2025 siang.


Musdes tersebut dihadiri oleh kepala desa Mekarwangi,BPD, perwakilan dari Bekasi Fajar,Babinsa,Bimaspol, beserta sebagian para tokoh desa Mekarwangi dan pengurus Yayasan Tajug Al- Hidayah Mekarwangi.


Kepala desa Mekarwangi, Subur Rusnadi , menyebutkan bahwa pembahasan Ruislag Tanah desa ini sangat perlu dilaksanakan karena sangat riskan yang mans hasilnya akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.


Lokasi yang akan di Ruislag yaitu jalan menuju Makam Mede dengan luas 225 meter untuk dipergunakan oleh PT Bekasi Fajar sebagai perluasan PT Yasunli, kata Subur dalam Musdes.


Sebagai gantinya, lanjut Subur, nanti akan dibuatkan jalan dari arah jl. Selayar kawasan MM2100,yang juga akan di buatkan sarana lahan parkir.


Kemudian dibuatkan jalan baru sekaligus akan dibuatkan lagi sarana parkir bagi Masyarakat umum yang akan berziarah ke Makam Mede, tambahnya.


Pihak PT Bekasi Fajar 


Sementara itu,Mulyana selaku perwakilan dari PT Bekasi Fajar,dalam sambutannya menjelaskan bahwa awalnya merasa kesulitan untuk mencari sosok yang bisa menyambungkan atau bermediasi dengan masyarakat mengenai Ruislag.


Akhirnya bertemu dengan pihak Yayasan Tajug Al-Hidayah Mekarwangi.sesuai saran dan arahan ketua BPD dan kepala desa Mekarwangi.Singkat cerita kami adakan pertemuan antara Yayasan, Ketua BPD, Kades dan Bekasi Fajar sampai terjadi kesepakatan,kata Mulyana dalam paparannya dirapat musdes.


Kemudian diakhir Musdes tersebut,Subur selaku kepala desa mempertanyakan kepada peserta rapat Musdes tentang setuju atau tidaknya dilakukan Ruislag.


Namun, hanya sebagian peserta rapat yang menyetujui adanya Ruislag, yaitu dari pihak Yayasan Tajug Al-Hidayah Mekarwangi beserta satu peserta tokoh masyarakat, Suta Miharja, sedangkan peserta lain hanya memilih diam.


Peserta Musdes yang Tidak Setuju


Dalam hal ini,Indra beserta masyarakat lain selaku peserta rapat Musdes, yang memilih diam menjelaskan kepada media bahwa alasan memilih diam karena tidak setuju dengan adanya Ruislag jalan menuju Makam Mede.


Saya beserta masyarakat lain tidak setuju dengan adanya Ruislag jalan Makam Mede, karena menurut saya dan yang lain,sarana parkir tidak begitu penting, tukas indra.


Kami juga melihat kejadian yang sudah sudah, PT Bekasi Fajar sering menutup akses jalan dari kampung ke arah kawasan, jadi misalkan nanti kedepannya terjadi lagi penutupan akses jalan dari lingkungan setempat dan rawa banteng kaum,kami merasa keberatan jika terjadi ketika kami hendak menuju ke Makam Mede harus melewati jalan rawa julang dulu, pungkasnya.


Apa itu Ruislag?


Ruislag adalah proses pemindahan hak atas suatu barang atau properti dengan cara menukarkannya dengan batang atau properti lain yang memiliki nilai yang setara.


Ruislag tidak hanya terbatas pada transaksi properti atau barang yang bersifat fisik, Dalam beberapa kasus, bisa juga melibatkan hak hak tertentu, seperti hak atas tanah atau hak hak lainnya dalam pengertian hukum.


Prosedur Hukum dalam Ruislag


Seperti halnya dengan transaksi properti lainnya, Ruislag harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses Ruislag antara lain:


1.Kesepakatan Antara Pihak


Ruislag hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat untuk menukarkan barang atau properti,kesepakatan ini harus dituangkan dalam bentuk surat perjanjian tertulis yang dah.


2.Pemeriksaan Legalitas 


Untuk memastikan bahwa barang atau properti yang dipertukarkan sah dan tidak ada sengketa hukum setiap pihak perlu melakukan pemeriksaan legalitas atas properti yang akan di pertukarkan.


3.Prosedur Administratif


Dalam kasus properti tanah, Ruislag harus di daftarkan pada instansi terkait, seperti badan pertahanan nasional (BPN), untuk memastikan pemindahan hak milik dilakukan dengan benar dan sah sesuai prosedur.

×
Berita Terbaru Update