CIKARANG - Proyek rehab total SDN 03 Mekarwangi ini memiliki nilai kontrak 2,155 milyar dan dikerjakan oleh CV SATAMA ARTHA SEJAHTERA,namun, pelaksanaan proyek ini tampaknya tidak memperhatikan keselamatan pekerja, yang terlihat dari tidak digunakannya (APD) seperti sepatu,helm,dan sarung tangan. Jumat, (30/05).
Salah satu pekerja bahkan dilaporkan terluka akibat kecelakaan kerja.kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan pekerja tidak menjadi prioritas dalam proyek ini.pemerintah kabupaten Bekasi perlu mengambil tindakan tegas terhadap untuk memastikan keselamatan pekerja dan kualitas proyek.
Wartawan yang mencoba meliput proyek ini juga mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dan bertemu oknum mandor/pelaksana proyek.Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Dalam pelaksanaan proyek, keselamatan pekerja dan transparansi informasi sangat penting untuk memastikan bahwa proyek berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja atau masyarakat, pemerintah kabupaten Bekasi perlu memastikan bahwa proyek proyek yang dikerjakan di wilayahnya memperhatikan keselamatan pekerja dan transparansi informasi.
Merujuk pada undang undang PERS No 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS yang tertuang pada BAB kedua Tentang Azaz Fungsi Hak Kewajiban dan Pers pasal 4 ayat 3 berbunyi: untuk menjamin kemerdekaan Pers,pers Nasional Mempunyai Hak Mencari Memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan dan Informasi.
Penulis : Nahdi Beker