Kabupaten Tasikmalaya, ROTENEWS.COM - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), berencana kembali melakukan audiensi, setelah audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dinilai belum memenuhi harapan.Jumat (11/7/2025)
Dalam pembukaan audiensnya, Deni Syukron sangat mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan dalam pengungkapan kasus pupuk subsidi di kabupaten tasikmalaya yang di selundupkan ke luar daerah dan di jual non subsidi hingga merugikan para petani-petani yang ada di kabupaten tasikmalaya dan merugikan uang negara sebesar 16 milyar.
Di samping itu, Fortabes juga memastikan bahwa tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya, serius dan total mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus penjualan pupuk bersubsidi, yang baru-baru ini terungkap pihak kejaksaan.
Sementara menurut Riyan Nurfalah selaku koordinator lapangan aksi mempertanyakan perihal perkembangan kasus pupuk subsidi yang merugikan uang negara sebesar 16 milyar tersebut serta mempertanyakan langkah-langkah yang akan di lakukan pihak kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya perihal adanya penyaluran atau penjualan pupuk cair yang diduga dilakukan pihak oknum kejaksaan.
Usai audiensi, Riyan Nurfalah menjelaskan kalau FORTABES merasa tidak puas dengan audiensi tersebut karena kepala kejaksaan tidak ada dan berencana akan melayangkan surat audiensi kembali hari kamis mendatang agar bisa berhadapan langsung dengan kepala kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya.
Riyan menegaskan akan kembali mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk memaparkan temuan kasus tersebut langsung kepada kepala kejaksaaan.
"Dari hasil audiensi tadi jujur kami tidak merasa puas karena kepala kejaksaan tidak bisa hadir untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Dan insyaallah minggu depan akan kita agendakan kembali audiensi di hari kamis agar kepala kejaksaan bisa hadir".
Riyan Nurfalah menambahkan untuk dugaan adanya oknum kejaksaan yang menjual pupuk organik cair ke desa-desa, dirinya sudah mengantongi beberapa barang bukti yang menunjukan adanya oknum kejaksaan yang menjual pupuk organik cair ke pihak Desa-desa yang berada di wilayah kabupaten tasikmalaya.
"Meskipun tidak menyebutkan intansi akan tetapi sudah jelas kalau dirinya pegawai kejaksaan makanya banyak juga pihak Desa yang dengan terpaksa membeli pupuk organik cair tersebut meskipun tidak terlalu membutuhkan".
Ia mengaku ingin memastikan tindakan tegas dari pimpinan kejaksaan secara langsung, terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik penjualan pupuk organik cair tersebut.
Boby Muhammad Ali Kasie intel kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya mewakili kepala kejaksaan menerima audiensi Fortabes dan memaparkan seluruh upaya serta tindakan pihak kejaksaan dalam menangani kasus pupuk subsidi.
Terkait adanya penyaluran atau penjualan pupuk organik cair di wilayah kabupaten tasikmalaya, Boby Muhammad Ali kasie intel kejaksaan kabupaten tasikmalaya menjelaskan kalau penjualan pupuk organik cair tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus pupuk subsidi dan membantah terkait adanya oknum kejaksaan yang terlibat dalam penjualan pupuk organik cair tersebut.
"Pihak kejaksaan atau pun pegawai tidak pernah melakukan penjualan pupuk organik ke desa-desa. Akan tetapi hal tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan di lakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai".
( Rian Yuliana )