ROTENEWS.COM ||PADANG SIDEMPUAN - Rumah Pribadi M Akhirun Bos PT DNG tersangka kasus suap kepada Kadis PUPR Sumut yaitu Pembangunan Jalan di Sumut telah berhasil di geledah tim KPK di Kota Padang Sidempuan pada Jumat 04/07/2025.
Tim KPK telah berhasil membawa tiga koper dari dalam rumah milik M Akhirun Piliang usai penggeledahan dilakukan di jalan Mawar Kota Padang Sidempuan.
Namun belum ada satupun dari tim penyidik KPK yang membawa koper ke dalam mobil yang parkir di halaman rumah milik M Akhirun tersebut yang memberikan keterangan tentang isi koper tersebut.
Dambon Siregar Kepling III yang ikut serta menyaksikan penggeledahan tersebut mengatakan bahwa Tim KPK telah memeriksa seluruh ruangan rumah M Akhirun.
" Saya menyaksikan bahwa adalah satu buah buku hitam,satu unit Ponsel,satu berkas penerimaan uang yang di tulis tangan" , terang Dambon Siregar.
Setelah penggeledahan rumah M Akhirun tersebut maka tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan dan bergerak menuju ke kantor PT DNG.
Saat ini M Akhirun Piliang telah di tetapkan menjadi tersangka salah satu antara lima tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara.
Tersangka lain ada empat lagi yakni Topan Obaja Ginting,Rasuli Efendi Siregar Kepala UPTD Gunung Tua, Herliyanto Pejabat pembuat komitmen dan M Rayhan Piliang Direktur PT Dalihan Natolu Grup.
BolongSansudin ✍️