-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Maybrat News, Antara Media Informasi dan Perpecahan

Senin, 28 Juli 2025 | Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T15:00:20Z

 





Maybrat, RoteNews.com - Tengah derasnya arus digitalisasi, masyarakat Maybrat di Papua Barat Daya kini berada di persimpangan antara kemajuan teknologi dan ancaman perpecahan sosial Senin,28/7/2025.


Media sosial, yang pada awalnya dirancang sebagai ruang kolaboratif untuk membangun komunikasi, berbagi informasi, dan mempererat jaringan sosial, justru menjadi senjata bermata dua: membawa harapan sekaligus keretakan.


Menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenlein, media sosial dapat dikelompokkan dalam enam kategori: proyek kolaboratif (seperti Wikipedia), blog dan mikroblog (seperti Twitter/X), komunitas konten (YouTube, Instagram), jejaring sosial (Facebook, LinkedIn), dunia game virtual, dan dunia sosial virtual.


Semua kategori ini memiliki kesamaan karakteristik: memungkinkan interaksi sosial, berbagi konten secara masif, membangun jaringan lintas batas, dan dapat diakses dengan mudah melalui perangkat digital.


Secara umum, media sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi, edukasi, hiburan, aktualisasi diri, hingga promosi bisnis dan politik. Di tempat-tempat terpencil seperti Maybrat, media sosial sejatinya bisa menjadi jembatan penting antara masyarakat dan pemerintah, antara lokalitas dan dunia luar.


Namun, fungsi ini hanya akan maksimal jika digunakan secara bijak dan dikelola dengan baik. Tanpa pengawasan dan literasi digital yang memadai, media sosial bisa menjadi sumber disinformasi, adu domba, bahkan kekerasan simbolik.


Kasus Maybrat News: Dari Informasi Menjadi Polarisasi.


Salah satu contoh nyata dari disfungsi media sosial di Maybrat terlihat pada grup Facebook bernama “Maybrat News”. Grup ini awalnya diciptakan untuk menyebarluaskan informasi dan membangun semangat kebersamaan antarwarga.


Namun kini, grup tersebut justru menjelma menjadi arena saling serang, fitnah, provokasi, bahkan ancaman pembunuhan.


Tim investigasi dari Majalah Petarung menemukan bahwa terdapat dua grup yang menggunakan nama serupa “Maybrat News Merah” dengan 14.561 anggota dan “Maybrat News Biru” dengan 30.691 anggota.


Jumlah yang cukup besar, bahkan melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Maybrat. Dalam konteks ini, grup tersebut sebenarnya adalah aset komunikasi strategis.


Namun ironisnya, grup ini kerap digunakan untuk: menyerang lawan politik dan tokoh masyarakat, menyebarkan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan), mengunggah konten seksual dan menyebarkan ujaran kebencian dari akun anonym.


Fitur akun anonim dalam Facebook memungkinkan pengguna menyembunyikan identitas asli, menciptakan ruang aman untuk menyebarkan provokasi tanpa akuntabilitas. Ini menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga etika komunikasi daring di era digital.


Serangan terhadap “Raa Bobot”: Krisis Etika dan Budaya


Dalam kosmologi budaya Maybrat, dikenal konsep raa bobot, tokoh masyarakat yang dihormati karena integritas, pengalaman, dan pengabdian mereka. Namun kini, kehormatan terhadap raa bobot tercabik di ruang digital.


Akun-akun anonim secara terbuka menghina tokoh adat, pemuka agama, dan elite lokal, yang tidak hanya merusak nama baik individu, tetapi juga mencederai harga diri kolektif masyarakat Maybrat.


Menurut teori symbolic violence dari Pierre Bourdieu, kekerasan simbolik tidak dilakukan secara fisik, tetapi melalui bahasa dan representasi sosial yang menormalisasi penghinaan dan subordinasi. Dalam konteks ini, hinaan terhadap raa bobot adalah bentuk kekerasan simbolik yang menggerus otoritas moral dan kohesi sosial.


Secara hukum, fenomena ini telah melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain: Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.


Kemudian Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik dan Pasal 45 dan 45A tentang ancaman pidana atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 juga mengamanatkan peran aktif Polri dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.


Dengan demikian, Kapolres Maybrat, Kapolda Papua Barat Daya, dan Tim Siber Mabes Polri memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk mengusut akun-akun penyebar kebencian dan menyelamatkan ruang digital masyarakat dari degradasi etika.


Membangun Ruang Digital yang Sehat: Solusi dan Harapan


Pengelolaan grup Facebook “Maybrat News” seharusnya tidak diserahkan atau dikendalikan begitu saja kepada individu anonim. Karena itu kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Humas resmi mengambil alih pengelolaan akun tersebut.


Sebab jika dikelola secara profesional, grup ini bisa menjadi: media publikasi resmi Pemda, sarana konsultasi publik dan transparansi, alat komunikasi dua arah antara pemerintah dan rakyat, ruang edukasi digital, termasuk literasi hukum dan etika daring.


Selain itu, pendidikan literasi digital bagi masyarakat sangat penting. Dalam teori uses and gratifications, pengguna media bertindak secara aktif dalam memilih dan menggunakan media berdasarkan kebutuhan mereka. Maka, masyarakat harus dibekali kemampuan untuk memilah informasi, mengenali hoaks, dan tidak menjadi pelaku ujaran kebencian.


Sebagai masyarakat yang religius dan berakar pada budaya cinta kasih, warga Maybrat seharusnya menolak praktik saling menjatuhkan di ruang maya.


Firman Tuhan dalam Injil Matius 22:39 berkata, “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” Nilai ini bukan hanya dogma spiritual, tetapi fondasi sosial yang menjamin keharmonisan bersama.


Dalam semangat salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, sudah saatnya kita bersama-sama membangun ruang digital yang sehat, edukatif, dan manusiawi.


Karena masa depan masyarakat Maybrat bukan hanya ditentukan oleh kebijakan di ruang fisik, tetapi juga oleh karakter kita di ruang digital. Mari rawat ruang daring sebagaimana kita merawat kampung halaman: dengan kasih, tanggung jawab, dan martabat.




( Jensen Segeit ) 

×
Berita Terbaru Update