ROTENEWS.COM || MEDAN - Dalam proyek pembangunan Rumah Susun Khusus Kejati Sumut yang berada di jalan Karya Rakyat Medan Barat Sumatera Utara Saat ini menuai sorotan publik.
Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan.Aset Negara Sumut Ir H Simbolon mengatakan bahwa kejanggalan tersebut menuju potensi korupsi dengan perhitungan progres hanya 55% namun sesuai SPMK, Surat perintah mulai Kerja tanggal 24 November 2024 dan masa kontrak selama 210 hari kalender.
" Progres kontrak kerja sudah terlambat yang seharusnya tanggal 29 Juni 2025 sudah selesai dikerjakan", terang Ir H Simbolon.
Ditambahkan lagi dugaan korupsi tampak dari pemasangan Plank proyek dilokasi yang dinilai memuat pembohongan Publik.
" Plank proyek tersebut dengan jelas dibuat oleh Pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dimana data publik disampaikan berbeda dengan Data informasi publik pada History pelelangan proyek tersebut " , tegas Ir H Simbolon menjelaskan kepada awak media Pada Kamis 17/07/2025.
Ir H Simbolon menjelaskan bahwa Pada Plank proyek didanai oleh APBN tahun jamak tahun 2024 dan 2025 sementara pada Data history Rusun tersebut didanai oleh APBN tahun tunggal 2024 sebesar Rp.10.990.209.474.87. dengan pemenang proyek kontrak CV.Razasa Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.637.291.830.74
BolongSansudin ✍️