-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Pemerintah Negara Republik Indonesia, & Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya Segerah Bertanggungjawab atas Kematian Setam Same

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T09:07:25Z

 





Maybrat, ROTENEWS.COM -Diketahui seorang pemuda atas nama “Setam Same” Alias Samson Same meninggal dunia usai menggabungkan diri dengan negara kolonial republik Indonesia Kamis, 10/7/2025.


Pada Rabu, 25 April 2024 lalu (SS) Menyerahkan diri kepada pemerintah Negara Indonesia bersamaan dengan pengungsian kisor berdasarkan arahan dari pemerintah daerah distrik Aifat selatan dan militer bahwa para pengungsi akan diberikan perlindungan. Saat mendengar ada arahan dari Pemeritah daerah. Setam Same menyerahkan diri untuk bergabung bersama NKRI melalui Pemerintah Daerah distrik Aifat Kabupaten Maybrat. 


ketika penyerahan diri kepada pihak Negara Indonesia melalui pemerintah daerah distrik Aifat Selatan, Setam Same diserahkan ke Polres Maybrat guna diproses hukum. Menurut laporan bahwa Samson Same pernah terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor Pada Tanggal 02 september 2021 menurut Aparat Militer Kolonial Indonesia.


Berdasarkan tudingan tersebut Setam Same diproses hukum dari Polres Maybrat berlanjut ke Polda Papua Barat, dikembalikan ke kejaksaan sorong kemudian ditahan di lapas sorong, papua barat daya. 





Seiring menjalani proses hukum Setam Same diduga sakit hingga berujung meninggal dunia di Lapas kelas II B sorong pada Selasa, 09/07/2025. Pihak keluarga kemudian menuntut pertanggungjawaban kematian Samson Same (Setam) kepada pihak pemerintah Daerah kabupaten maybrat karena penyebab kematian tersebut disebabkan atas proses hukum tanpa mempertimbangkan kesehatan selama SS berada dalam massa tahanan.


Sesuai Undang-undang NO 12 tentang permasyarakatan, hak tetang mendapatkan perawatan ketika tahanan mendapat kesehatan dalam hal jasmani, dan rohani. Undang-undang NO 39 juga menjelaskan tentang hak asasi manusia, serta Undang-undang NO 5 tentang konvenan Internasional dengan ratifikasi terhadap penyiksaan terhadap tahanan. 


Pemerintah Negara Indonesia beserta Pemda Kabupaten Maybrat berhenti menuding Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Organisasi perjuangan yang ada di wilayah Maybrat atas pertanggungjawaban kematian Almarhum Samson Same.


Oleh karena itu dengan tegas secara organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah maybrat mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar mempertanggungjawabkan kematian Samson Same sesuai dengan tuntutan keluarga saat ini.



( Jensen Segeit ) 

×
Berita Terbaru Update