Kota Sorong, RoteNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda larangan di areal perusahaan PT Pro Intertech Indonesia di Kelurahan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Diketahui, perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan batu pecah alias Galian C di areal Tanjung Kasuari, Kota Sorong, diduga telah menunggak pajak yakni sekitar Rp4,8 Miliar.
Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, hari ini pihaknya dan pemerintah daerah turun langsung ke sini agar memastikan mereka harus bayar pajak.
"Perusahaan Galian C yakni PT Pro Intertech Indonesia dia menunggak terbanyak, dan kita beri waktu tiga hari lunasi," ujar Dian kepada media ini Selasa (29/7/2025).
Sebelumnya, perusahaan ini sudah beberapa kali ditegur oleh pemerintah daerah, namun tampaknya masih belum hiraukan teguran itu.
Dian menegaskan, jika tidak diselesaikan tiga hari ke depan otomatis areal ini akan segera diambil langkah oleh pemerintah daerah.
"Perusahaan ini sudah beberapa kali masalah tidak hanya pajak, tapi persoalan lingkungan, hutan serta banjir, jangan anggap masalah ini biasa dan kamu tutup mata gitu saja," katanya.
"Kalau tiga hari ke depan pajak Rp4,8 Militer tak dibayar, pemerintah ambil langkah tegas."
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup agar pastikan dokumen tentang lingkungan perusahaan ini.
Tak hanya itu, Dian juga menegaskan terdapat 18 wajib pajak di Kota Sorong yang hingga kini belum juga melunasi seluruh tanggungjawab.
Diantaranya Vega Hotel Rp1,9 Miliar, M Hotel Rp1.4 Miliar, hingga sejumlah tempat usaha lain di Kota Sorong totalnya Rp12,2 Miliar.
Tak hanya itu, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim menyatakan, setelah langkah ini tiga hari ke depan jika tak dilunasi maka Pemkot Sorong akan mengambil langkah tegas besok.
"Saya sudah tegaskan ke pa Dian dari KPK jika besok tiga hari ke depan tak dilunasi pajaknya otomatis kami akan ambil langkah," katanya.
( Jensen Segeit )