Teminabuan, RoteNews.com - Ketua Cabang GMKI Sorong Selatan gofon Arky lemauk. mendesak, "Pemerintah" Kapolres Sorong Selatan dan TNI polri untuk menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal yang beroperasi di wilayah kabupaten Sorong Selatan Rabu, 6/8/2025.
Kenapa demikian minuman keras ini sangat Merusak Monaritas masyarakat dan pemuda di kabupaten Sorong Selatan. Dan kami menilai bahwa miras dapat merusak moralitas dan nilai-nilai masyarakat kabupaten Sorong Selatan.
Ketua GMKI juga menilai bahwa peredaran miras ilegal dan prostitusi melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Ketua GMKI Sorong Selatan juga mengapresiasi kepada forum pengembangan sumber daya manusia Sorong Selatan unggul berdaya cenrdas berdaya saing.
Yang mana hari suda berupa meperikan peringatan dalam dalam bentuk petisi dalam dekralarasi penolakan minuman keras (miras) pada momen perayaan HUT kabupaten Sorong Selatan yang 22 tahun, pada tanggal 06 Agustus 2025. Iya juga menyampaikan akan sama sama degan pemuda pemudi untuk mengawal sampai pada penetapan peda (miras) di kabupaten Sorong Selatan.
Harapan ketua gmki Sorong Selatan, mengharap kan untuk pemerintah daerah menekan kepada DPRD SORONG SELATAN untuk SAH kan peraturan Daerah tentang minuman keras (miras)
Kami juga meminta Kapolres Sorong Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran miras ilegal dan prostitusi.
Iya juga menyampaikan Pengawasan yang ketat dan mengharapkan pengawasan yang ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam untuk mencegah praktik-praktik ilegal. tutup
( Jensen Segeit )