-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Ketua GMKI Cabang Ba’a, Yunor Lafu, Desak Kapolres Rote Ndao Segera SP3 Kasus Bapak Erasmus Frans Mandato

Selasa, 16 September 2025 | September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T06:09:37Z
Ketua GMKI Cabang Ba’a, Yunor Lafu, Desak Kapolres Rote Ndao Segera SP3 Kasus Bapak Erasmus Frans Mandato


ROTENEWS – Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ba’a, Yunor Lafu, menegaskan sikap organisasi dan aliansi masyarakat sipil dengan mendesak Kapolres Rote Ndao untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kriminalisasi yang menjerat Erasmus Frans Mandato, seorang pejuang pariwisata dan putra daerah yang selama ini dikenal memperjuangkan akses masyarakat terhadap Pantai Boa.


Dalam keterangannya, Yunor menyebut bahwa penetapan Erasmus sebagai tersangka merupakan bentuk nyata ketidakadilan hukum di Kabupaten Rote Ndao. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya bertugas melindungi masyarakat, bukan justru menjadi alat untuk menekan dan membungkam suara rakyat.


“Kasus Erasmus adalah cermin dari wajah hukum yang pincang. Di satu sisi, rakyat kecil dikriminalisasi, sementara kepentingan modal dan perusahaan dilindungi. Kami menegaskan, Kapolres harus segera mengeluarkan SP3 untuk memulihkan keadilan di bumi Nusa Fuafuni ini,” tegas Yunor.




GMKI Cabang Ba’a bersama IKMAR NTT dan berbagai elemen aliansi masyarakat juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini. Menurut Yunor, langkah SP3 adalah sebuah kewajiban moral dan hukum, bukan sekadar pilihan. Jika Kapolres Rote Ndao mengabaikan tuntutan rakyat, maka akan semakin jelas bahwa kepolisian berdiri di sisi yang salah.


Selain itu, Yunor juga mengingatkan bahwa rakyat Rote Ndao sudah terlalu lama hidup dalam bayang-bayang ketidakadilan, intimidasi, dan monopoli akses sumber daya oleh perusahaan. Kasus Pantai Boa yang kini menjadi sorotan hanyalah salah satu contoh bagaimana masyarakat kerap dikesampingkan demi kepentingan modal.


“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kapolres dan aparat tidak segera mengambil sikap dengan menghentikan perkara ini, maka kami bersama rakyat akan turun lagi ke jalan. Suara rakyat tidak bisa dibungkam, dan keadilan tidak bisa dibeli,” tambah Yunor.




GMKI juga menyerukan kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao agar tidak tinggal diam. Dewan harus menjalankan fungsi pengawasan dengan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat. DPRD harus memastikan bahwa kepentingan rakyat menjadi prioritas utama.


Rilis ini menutup dengan seruan moral bahwa perjuangan menuntut SP3 bukan hanya tentang Erasmus Frans Mandato, tetapi tentang melawan ketidakadilan sistemik dan memperjuangkan masa depan Rote Ndao yang lebih adil, amanah, dan harmonis.


“Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi? GMKI bersama rakyat akan terus berdiri di garis depan memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh masyarakat Rote Ndao,” pungkas Yunor Lafu.**

×
Berita Terbaru Update