![]() |
Ketua GMKI Cabang Ba'a Yunor Lafu Bersama Aliansi Siap Gelar Aksi Besar di Polres Rote Ndao Terkait Rencana P21 Kasus Erasmus Mandato |
ROTENEWS — Gelombang kekecewaan dan kemarahan rakyat Rote Ndao kembali memuncak. Ketua GMKI Cabang Ba’a, Yunor Lafu, menegaskan bahwa pihaknya bersama aliansi masyarakat Rote Ndao tidak akan tinggal diam menghadapi kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato. Rencana Polres Rote Ndao untuk mendorong P21 kasus ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan, serta bukti nyata bahwa aparat hukum di Rote Ndao lebih berpihak pada kepentingan modal dibanding pada rakyatnya sendiri.
Erasmus, Pejuang yang Dikriminalisasi
Erasmus Frans Mandato selama ini dikenal luas sebagai tokoh masyarakat yang konsisten memperjuangkan hak rakyat atas akses jalan dan pantai Boa yang selama puluhan tahun menjadi milik publik. Namun ironisnya, keberanian Erasmus melawan praktik monopoli dan penutupan akses yang dilakukan oleh PT. Boa Development justru dibalas dengan jeratan hukum. Ia dilabeli sebagai kriminal, padahal sesungguhnya ia adalah simbol perlawanan masyarakat kecil terhadap arogansi kekuasaan.
“Ini bukan hanya tentang Erasmus. Ini tentang seluruh rakyat Rote Ndao yang haknya dirampas, suaranya dibungkam, dan keadilannya dikubur. Jika Erasmus dipenjarakan, maka sesungguhnya rakyat Rote Ndao-lah yang sedang dikriminalisasi,” tegas Yunor Lafu.
Polres Rote Ndao: Pelindung atau Penindas?
Aliansi menilai bahwa proses hukum yang dijalankan Polres Rote Ndao sangat janggal. Rencana P21 kasus Erasmus semakin menguatkan kecurigaan bahwa kepolisian tidak lagi netral, melainkan berdiri di belakang kepentingan perusahaan. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, kini justru menjadi alat penindas rakyat.
“Jika P21 ini dipaksakan, maka tidak ada lagi alasan untuk percaya bahwa kepolisian bekerja demi rakyat. Mereka justru berubah menjadi alat kekuasaan yang siap melindungi kepentingan investor dan mengorbankan masyarakat kecil,” tambah Yunor.
Ultimatum: SP3 atau Aksi Besar
GMKI Cabang Ba’a bersama IKMAR NTT dan aliansi masyarakat menegaskan sikapnya: proses kriminalisasi ini harus dihentikan, dan satu-satunya jalan adalah penerbitan SP3. Aliansi memberikan peringatan keras kepada Kapolres Rote Ndao, bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka aksi besar-besaran akan digelar di depan Polres Rote Ndao.
Aksi tersebut bukan hanya sekadar protes, melainkan gerakan rakyat yang akan terus bergelombang hingga suara mereka benar-benar didengar. Massa aksi akan menuntut pertanggungjawaban aparat, menagih janji DPRD, dan memastikan bahwa keadilan tidak lagi dipermainkan.
“Kami tidak main-main. Jika kepolisian terus menutup mata, maka kami akan rapatkan barisan, turun ke jalan, mengepung Polres, dan menyatakan dengan lantang: Rakyat tidak bisa ditindas. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?” pungkas Yunor Lafu dengan penuh ketegasan.
Kesimpulan: Perlawanan untuk Rote Ndao yang Adil
Rilis ini bukan sekadar seruan, melainkan peringatan keras. Aliansi rakyat menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat dagang atau alat kepentingan elit. Kasus Erasmus Mandato adalah ujian besar bagi aparat penegak hukum di Rote Ndao: berpihak pada rakyat atau berpihak pada korporasi.
Jika kepolisian benar-benar bekerja untuk rakyat, maka hentikan kriminalisasi, bebaskan Erasmus, dan kembalikan kepercayaan rakyat. Tetapi jika kepolisian memilih menjadi musuh rakyat, maka rakyatlah yang akan menjadi hakim jalanan untuk menuntut keadilan.**