ROTEMEWS.COM, BATU BARA - Eviriani Siregar, seorang guru honorer di sekolah SD negeri 30 pasar Lapan, kecamatan Air putih, kabupaten Batu bara di pecat secara sepihak oleh kepala sekolah, Senin,11/11/2024.
Eviriani Siregar mengatakan, sudah mengajar sebagai honorer bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI), mulai tahun 2005 lalu, sudah 19 an tahun. walaupun menerima gaji yang sedikit, karena kecintaan kepada dunia pendidikan maka terus mengajar, paparnya.
Tak disangka setelah lama mengajar,menjalani 19 tahun Ini, ternyata dipecat sepihak oleh kepala sekolah tanpa prosedur yang jelas.Saya menjadi guru honorer sejak tahun 2005 di sekolah lain, lalu masuk ke SDN 30 pasar Lapan sejak tahun 2009, terangnya.
Dengan menunjukkan surat pemecatan,Ia mengatakan bahwa pihak sekolah mengeluarkan dia dari Data pokok pendidikan (Dapodik) begitu saja, padahal dia sudah mengabdi di SDN 30 pasar Lapan tersebut selama 15 tahun, makanya Eviriani Siregar mengadu ke Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) BATU BARA,Senin,11/11/2024.
Dengan bersedih dan airmata Eviriani Siregar cerita nasibnya setelah di pecat ini, karena sebagai tulang punggung keluarga Harus menghidupi tiga orang anak nanti.
Dari sekolah itu lah harapan saya untuk membiayai anak, biaya makan,dan biaya pendidikan, paparnya.
Ada 3 tuduhan kepala sekolah yaitu; 1.Ia tidak transparan terkait tunjangan profesi Guru,
2. Ia melakukan kebohongan publik,
3. Ia menyebar fitnah dan pencemaran nama baik kepala sekolah : Sugiatik.
Saut Silalahi, ketua AGPAI Batubara mengatakan akan melakukan pendampingan kepada Eviriani Siregar dan melakukan investigasi mendalam persoalan ini nanti.
Penulis : Eko Lehko