![]() |
Gambar Ilustrasi |
ROTENEWS.COM, BEKASI - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi, berencana melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan untuk eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat. Rencana ini dinilai perlu mendapatkan pengawasan ketat dari berbagai lapisan masyarakat, terutama aparat penegak hukum, karena adanya dugaan praktik jual beli jabatan.
Ketua Institut Kajian Strategis (INKASTRA), Fathur, mengungkapkan bahwa Pj Bupati Bekasi diduga memerintahkan seorang ASN yang dekat dengannya untuk mengumpulkan uang dari pejabat yang menginginkan rotasi, mutasi, atau promosi. Praktik transaksional seperti ini, menurut Fathur, bukanlah hal baru di lingkup pemerintahan daerah tersebut.
Fathur menjelaskan bahwa biaya untuk mendapatkan jabatan bervariasi sesuai dengan posisi, dengan jabatan-jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) "basah" dibanderol ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ia menekankan bahwa praktik ini menjadi salah satu penyebab buruknya kinerja ASN di Kabupaten Bekasi, karena banyak ASN yang kini lebih fokus pada perebutan jabatan daripada menjalankan tugas pelayanan dan pembangunan daerah.
Menurut Fathur, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kritik kepada Pj Bupati Bekasi agar rotasi dan mutasi didasarkan pada aturan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan serta meritokrasi, namun tampaknya kritik tersebut tidak diindahkan.
Fathur juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat hukum lebih proaktif dalam menindaklanjuti dugaan ini, sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Prabowo yang fokus pada pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Ia mendorong agar aparat hukum melakukan investigasi menyeluruh, bahkan jika perlu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua DPD Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI), Abad Abdullah, menambahkan bahwa isu mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ini sudah menjadi perbincangan umum di lingkungan Pemkab Bekasi. Ia mengkritik intensitas tinggi dari kebijakan mutasi dan promosi yang dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam masa jabatan yang relatif singkat. Menurutnya, Pj Bupati seharusnya lebih fokus pada peningkatan kinerja ASN untuk pelayanan dan pembangunan yang lebih baik.
Abad juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa di tengah situasi Pilkada Kabupaten Bekasi dan masa jabatan Pj Bupati yang terbatas, ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik KKN dan gratifikasi.
Ia menyerukan agar masyarakat dan aparat hukum turut mengawasi proses rotasi dan promosi ini, mengingat adanya indikasi bahwa orang-orang tertentu yang dekat dengan Pj Bupati mungkin berperan sebagai perantara untuk mengumpulkan dana dari ASN yang ingin mendapatkan posisi tertentu.
Selain itu, Abad menyebut bahwa rotasi dan promosi sebelumnya pada Oktober 2024 masih menyisakan pertanyaan, karena beberapa pejabat yang dipromosikan diduga belum memenuhi aturan yang berlaku. Jika kebijakan serupa akan dilakukan kembali dalam waktu dekat, ia khawatir hal ini akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat, terutama jika kebijakan ini dianggap memiliki muatan politik atau bertujuan untuk "balik modal".
Di akhir pernyataannya, Abad menyarankan agar Pj Bupati lebih memprioritaskan tugas-tugas nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penyediaan fasilitas sekolah yang layak, perbaikan infrastruktur, dan pengelolaan sampah, yang menurutnya masih membutuhkan perhatian mendesak.(Mulyadih)