Rotenews.com ||Deli Serdang -Kepala Desa Kelambir lima Kelumpang, diduga melakukan pembongkaran makam warga tanpa seizin keluarga yang bersangkutan pada Selasa 24/12/24.
yang terjadi di jalan Temes, Dusun I, desa Kelambir lima Kelumpang, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang, Sumatra Utara. Nyak Jhony(58), Ahli waris tanah wakaf tersebut, warga dusun IV, Kelumpang, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang, mengatakan kepada awak media bahwa mereka merasa telah dirugikan karena makam orang tua mereka dibongkar begitu saja tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pihak keluarga.
Nyak Jhony menambahkan bahwa mereka terkejut melihat perangkat desa dihadiri oknom ormas sudah membongkar delapan makam.Kami tidak tau lagi harus kemana melaporkan masalah ini, tapi untung ada tiga lagi makam belum sempat di bongkar, ucapnya.
Misan, kepala Desa' Kelambir lima kampung mengatakan kepada awak media bahwa pembongkaran makam tersebut bertujuan untuk memindahkan makam ke TPU agar lebih teratur tempat nya.
D.L Tobing,SH, ketua DPW PWDPI Sumut mengatakan kepada awak media,Rabu,25/12/2025, bahwa sengketa tanah wakaf tersebut serta pembongkaran makam, itu harus melalui putusan pengadilan.
D.L. Tobing, SH menambahkan bahwa menodai kuburan, merusak atau menghancurkan tanda peringatan di kuburan , terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Karena jika ada terkait singketa Tanah, seharusnya hanya pengadilan yang bisa melakukan Eksekusi atau pembongkaran , terangnya.
✍️Bolong sansudin