-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Peningkatan Kapasitas TP-PKK Desa Dalam Pembangunan Se - Kecamatan Plered

Senin, 30 Desember 2024 | Desember 30, 2024 WIB Last Updated 2024-12-31T01:24:16Z


Rotenews.com ||Purwakarta - Peningkatan kapasitas aparatur desa adalah suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa. Hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa. Hari ini Senin tanggal 30 desmber2024.


Balai Desa Linggar sari mengadakan kegitan Peningkatan kapasitas aparatur desa dengan mengundang narasumber Camat plered (Drs Heri Anwar M.Si) , Kabid Pengelolaan Keuangan DPMD (wiwin) dan Danramil . Semua perangkat desa dan staff hadir dalam acara ini demi meningkatkan pengetahuan yang dipaparkan oleh narasumber. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa:


1. Penyuluhan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur desa. Ini bisa termasuk penyuluhan dalam manajemen keuangan desa, administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, dan sebagainya.


2. Penyediaan Sumber Daya: Memastikan bahwa aparatur desa memiliki sumber daya yang cukup, seperti perangkat komputer, perangkat lunak, dan akses internet, untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif.


3. Mentoring dan Pendampingan: Membantu aparatur desa yang lebih berpengalaman untuk mendampingi dan memberikan panduan kepada yang lebih baru dalam menjalankan tugas mereka.


4. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja aparatur desa secara berkala untuk mengidentifikasi kelemahan dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk perbaikan.


5. Peningkatan Kualitas Data: Meningkatkan kemampuan dalam pengumpulan, analisis, dan pelaporan data yang akurat, yang diperlukan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang baik.


6. Keterlibatan Masyarakat: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan desa. Ini dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.


7. Peraturan dan Pedoman: Memastikan aparatur desa memahami dan mengikuti peraturan dan pedoman yang berlaku dalam melaksanakan tugas mereka.


8. Sistem Informasi Desa: Menerapkan sistem informasi desa yang efisien untuk mengelola data dan informasi terkait pemerintahan desa.


9. Kolaborasi Antar Desa: Mendorong kolaborasi antar desa untuk berbagi pengalaman dan sumber daya, sehingga desa-desa dapat saling belajar dan berkembang bersama.


10. Kebijakan Pembangunan Kapasitas: Pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat merancang kebijakan dan program pembangunan kapasitas yang mendukung peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur desa.

 Peningkatan kapasitas aparatur desa adalah investasi jangka panjang yang penting untuk memastikan pemerintahan desa yang efektif dan berdaya saing dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di tingkat lokal.



Dan semoga pembangunan di tiap sektorkota maupun desa bisa berjalan sesuairegulasi yang di terapkan uleh undang-undang yang di tetapkan pihak pemerintah.


Alek/Abdul

×
Berita Terbaru Update