Langkat, Polres Langkat beserta Brimob,Dit samapta Polda Sumut,TNI, dan Satpol PP, meratakan lokasi kegiatan motor cross dan Grass track karena tanpa seizin pihak Polisi, yang berlokasi di dusun dua, desa beruam, kecamatan Kuala, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin,30/12/2024.
Penertiban lintasan motor cross ini yang diselenggarakan di dalam perkebunan sawit, tanpa seizin pihak Polisi, sehingga diratakan dengan alat berat Ekskavator dari perkebunan LNK , yang diturunkan untuk meratakan lintasan motor cross tersebut.
Kapolres Langkat: AKBP . David Triyo Prasojo , mengatakan bahwa kegiatan motor cross ini tidak memiliki Izin dari pihak Polisi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan akan di tindak tegas, papar nya, Senin,30/12//2024.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan atau kegiatan tanpa seizin pihak terkait.Demi keamanan dan kenyamanan bersama, kiranya warga tidak melakukan seuatu kegiatan seperti ini tanpa memiliki Izin, demi keamanan bersama, terangnya.
✍️Sansudin