Kebumen, Rotenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai Tembakau Gorila.
Dua pemuda, masing-masing berinisial AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
Kedua tersangka diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, saat keduanya dalam pengaruh tembakau gorila.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android. Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi melalui media online. Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. (STR)