Rotenews.com || MEDAN - Oleh karena berita terkait penipuan Asuransi Sinar Mas MSIG life Medan telah tersebar luas di Sumatra Utara maka DPW PWDPI Sumut menyoroti karena dinilai tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance.
Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing,SH Akan segera menyurati Pimpinan Ansuransi Sinar Mas MSIG life Medan guna klarifikasi dan konfirmasi,hal tersebut disampaikan kepada jurnalis pada Jumat,28/02/2025.
Kronologis kejadian tersebut adalah beberapa nasabah Ansuransi tersebut melapor bahwa proses Klaim dipersulit hingga bertahun-tahun tidak di cairkan dan nasabah merasa dirugikan atas penipuan hingga milyaran rupiah.
" Kami akan Surati ke pimpinan nya dan melaporkan ke APH dan OJK " jelas DL Tobing, SH.
Salah satu korban adalah Sandi Andika (43),kader DPW PWDPI Sumut minta pendampingan ke DPP PWDPI dan segera memberitakan ke group di Tiga puluh provinsi SE Indonesia.
Sandi Andika (43) sebagai korban adalah ahli waris almarhum istrinya.
" Saya sebagai ahli waris almarhum istri saya,Siti Fatimah yang jadi nasabah di Ansuransi tersebut sejak 19 mei 2022 lalu" terangnya.
Bahwasanya dengan ketentuan mendapat premi Rp 2.200.000 pertahun dan premi pembayaran Top- up berkala Rp3.900.000 pertahun,sejak istri nya meninggal pada 15/01/2024 lalu.
Sandi Andika telah memberi kuasa kepada lembaga DPW PWDPI Sumut
" Kiranya nanti saya tidak di persulit dan mencairkan hak sebagai nasabah serta pemerintah terkait dan APH dapat bersinergi agar tidak bertambah korban penipuan seperti ini lagi " harapnya.
BolongSansudin