Rotenews.com || Medan - Karena di duga kuat telah melanggar kode etik profesi Polri bahwa Kanit dan Kapolsek Pancur Batu Kompol H Djanuarsa SH telah menantang jurnalis yang sedang Tugas.
DL Tobing, SH mengatakan Jurnalis yang korban dan PWDPI Sumut telah melaporkan Kanit dan Kapolsek Pancur Batu ke propam Polda Sumut pada 05/93 lalu supaya segera dipanggil dan di proses serta di bei sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.
" Iya benar Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto telah menjelaskan bahwa kasus pelanggaran kode etik Kanit dan Kapolsek Pancur Batu segera di proses " terang DL Tobing SH kepada Jurnalis ini pada Rabu 26/03/2025
Kabid Propam Polda Sumut menjelaskan bahwa jika benar terbukti melanggar kode etik profesi akan di ganti.
Jika nanti terbukti melanggar kode etik profesi maka akan saya ganti Kapolsek tersebut " tegas Kabid Propam.
Atas undangan Kanit 3 Paminal propam Polda Sumut Iptu Edi Saragih kepada pelapor didampingi sekretaris PWDPI Sumut MO Sinaga SH bahwa akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
" Kami harap agar Iptu Edi Saragih benar benar Amanah menjalankan tugas seadil adilnya sesuai dengan undang undang " harap MO Sinaga SH.
Iptu Edi Saragih menegaskan kepada pihak pelapor akan segera tindak lanjuti dan lakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.
" Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini proses masih pendalaman " tegas Edi Saragih.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah kepada Kapolda untuk menindak tegas anggota nya yang melakukan tindakan Arogan
" Perlu tindakan tegas,jadi tolong tidak pakai lama segera copot PTDH dan segera proses pidana , inilah contoh bagi yang lain " tegas Kapolri.