-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Ramai di Group WhatsApp, Pengawai Outsourcing Mengeluhkan Dengan Belum di Bayarnya Gaji dan THR di Salah Satu Perusahaan Ekspedisi di Kabupaten Bekasi.

Kamis, 27 Maret 2025 | Maret 27, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T09:32:32Z



Rotenews.com || Kabupaten Bekasi, - Gaji THR hari raya atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.¹ Jadi, THR ini merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai yang aktif menjalankan tugas mereka.


Pemberian THR ini diatur oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan. Besarnya THR yang diterima karyawan berbeda-beda tergantung masa kerja mereka. Untuk karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan. Sementara itu, bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan.²


Pemerintah juga mengatur waktu pembayaran THR karyawan agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya sebelum hari raya tiba. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya Keagamaan.


Ramai di Group WhatsApp beberapa karyawan mengeluhkan belum di bayar nya gaji di saat hari Raya Idul Fitri tahun ini, sampai - sampai merencanakan mogok kerja.


"Hendi salah satu karyawan Outsourcing membenarkan itu," memang bang sampai saat ini gaji saya belum di bayarkan, ini kan hari Raya harus nya Perusahaan memberikan kebijakan menurun kan gaji kami. Pungkas Hendi kepada awak media Kamis, 27 Maret 2025.



Ahmad Arif sapaan akrab Kubil menanyakan hal itu kepihak Perusahaan," gimna pak apa pihak perusahaan sudah membayarkan ke yayasan.? 


Jawab pihak perusahan yang di wakili salah satu PIC nya menjawab..? Ya itu memang belum bayarkan, karena sudah perjanjian nya di tanggal 8 sama pihak Outsourcing. Jawab PIC Perusahaan Ekspedisi tersebut.


Hendi, berharap semoga gaji karyawan di bayarkan, kebutuhan kami di hari raya ini sangat banyak, belum lagi ada temen karyawan di sini yang dari luar Bekasi ya merekah harus mudik. Kalau belum di bayarkan begini gimana nasib kami disini. Pungkasnya,"


Kami karyawan di sini berharap kepada Perusahaan Outsourcing FTI yang mekai jasa mereka agar mengeluarkan hak-hak mereka di hari Raya Idul Fitri ini agar di bayarkan.



Dodi  kepala perwakilan di salah satu media Online, akan mengawal pekerja di perusahaan Outsourcing agar hak nya di bayarkan.


Lanjut Dodi, berharap juga kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, agar menindaklanjuti tentang ada nya hal seperti ini di Kabupaten Bekasi. Bila perlu di kenakan Sanksi sesuai perundang - undangan bagi perusahaan yang tidak mau menurunkan hak karyawan di Hari Raya Idul Fitri 1446 H.


Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayarkan Insentif Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.


1. Sanksi Administratif

- Teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

- Pembekuan izin usaha sementara.


2. Denda

- Denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan.

- Denda tambahan sebesar 2% per bulan jika THR tidak dibayarkan tepat waktu.


3. Pidana Penjara

- Pidana penjara paling lama 4 tahun.

- Denda paling banyak Rp 1 miliar.


4. Pembatalan Izin Usaha

- Pembatalan izin usaha jika perusahaan melakukan pelanggaran berat.


5. Kompensasi kepada Karyawan

- Perusahaan harus membayarkan THR yang belum dibayarkan kepada karyawan.

- Perusahaan harus membayarkan kompensasi kepada karyawan yang telah mengalami kerugian.


Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:


- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


(Red)

×
Berita Terbaru Update