Rotenews.com || Kab.Bekasi - Proyek peningkatan jalan lingkungan Kampung sungai karamat RT/RW 001/014 Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan muara Gembong, Kabupaten Bekasi, yang di kerjakan oleh CV APRILIA Dengan nomor SPMK : 600.2.10.2/241/621/SP/KP.DISPERKIMTAN/2025. dengan nilai kontrak RP. 908.968.000, di duga di kerjakan asal -Asalan tak sesuai spesifikasi dan langgar, alat pelindung diri ( APD ) Sabtu, 26-04-2025.
Saat di wawancara tukang yang tak mau di sebutkan nama iya saya kerja baru 7 hari bang kalaw untuk panjang kegiatan ga tau persis, bang kalau amparan lantai untuk Paping block nya iya emang pake pasir laut. Untuk lebih jelas nya abang tanya aja sama bos bang, ujar tukang pada awak media.
Dan terlihat di lokasi kegiatan tak ada konsultan dan pengawas pun tak ada di lokasi kegiatan, pada hari Sabtu, 26-04-2025.
Dan para tukang pun terlihat melalaikan alat pelindung diri ( APD ), tukang pun saat di tanyakan terkait APD, emang ga ada bang imbuh nya.
UUD yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri (APD) adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini, khususnya Pasal 14 ayat (c), mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah landasan hukum utama yang mengatur tentang APD di Indonesia. Pasal 14 ayat (c) dari undang-undang ini secara khusus mengatur kewajiban pengusaha untuk:
1. Menyediakan APD secara cuma-cuma:
Pengusaha diwajibkan untuk menyediakan APD yang diperlukan bagi pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja, tanpa biaya tambahan.
2. Memberikan petunjuk penggunaan:
APD yang disediakan harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan yang jelas, sesuai dengan instruksi dari pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, beberapa peraturan lain juga mengatur tentang APD, seperti.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan ini lebih spesifik mengatur tentang kewajiban pengusaha menyediakan APD yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja, termasuk penggunaan APD dalam rangka keselamatan kerja.
Dengan demikian, secara keseluruhan, undang-undang dan peraturan terkait APD di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki perlindungan yang memadai terhadap bahaya yang mungkin ada di tempat kerja, dengan kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma dan memberikan petunjuk penggunaan yang jelas.
( Red-tim )