-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Polsek Medan Labuhan Telah Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Meresahkan Warga Yang Sempat Buron Lima Bulan

Kamis, 29 Mei 2025 | Mei 29, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T12:14:34Z

 


MEDAN - Setelah Sempat Buron Lima Bulan akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan SU (24) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Selasa 27/05/2025 lalu 


Karena selalu meresahkan warga maka SU (24) warga kelurahan Labuhan Deli dilaporkan oleh korban Akbar (32) atas dugaan Tindak pidana Pencurian Dengan pemberatan sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.


Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea melalui Kanit Reskrim Amzar Nodi menjelaskan bahwa Kronologi kejadian pada 31/12/2024 lalu di jalan Yong Panah ,pada malam korban keluar untuk membeli makanan dengan posisi istri tinggal di rumah dan pintu di kunci dari luar.


Setelah kembali ke rumah melihat gembok telah rusak dan sang istri ketakutan karena melihat pelaku membawa parang masuk ke rumah serta mengambil Handphone dan uang dalam Celengan.


" Sambil menenteng parang pelaku masuk ke rumah lalu mengambil sebuah Handphone dan uang dalam Celengan " , terang Kanit Reskrim pada kamis 29/05/2025.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku diancam pasal 263 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan dengan ancaman Paling lama Sembilan tahun penjara.

BolongSansudin ✍️ 

×
Berita Terbaru Update