ACEH SINGKIL - Ratusan warga dari 11 kecamatan dan 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil secara serentak berangkat dengan menggnakan kapal nelayan & sepit boot milik Dishub Aceh Singkil, untuk menuju diempat pulau di wilayah aceh, yang menjadi sengketa batas wilayah dengan Provinsi Sumatera Utara pada selasa, 3 juni 2025.
Aksi massal ini adalah bentuk penolakan tegas terhadap klaim Sumatera Utara atas Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.Masyarakat Aceh Singkil merasa hak mereka dirampas dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138.
Mereka bersikeras bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan geografis adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh.
Aksi heroik ini sengaja bertepatan dengan kunjungan gabungan sejumlah pejabat tinggi, termasuk anggota legislatif dari DPR RI, DPD RI, DPRA, Bupati dan Wakil Buiati Aceh Singkil serta DPRK Aceh Singkil, dan unsur Forkopimda, para camat dan Kepala Desa sekabupaten Aceh Singkil dengan Kehadiran mereka diharapkan dapat menjadi saksi langsung atas kegelisahan dan penolakan keras masyarakat Aceh & Aceh Singkil terhadap keputusan Kemendagri.
Camat Singkil, Khairuddin SE, dan Camat Danau Paris, H. Bungaran Tumangger SE, Camat Kuala Baru Mansurdin SE., bersama para kepala desa dan warganya, menunjukkan semangat luar biasa. Mereka bahkan sudah tiba di lokasi lebih awal untuk memastikan bisa langsung menyaksikan dan mendampingi warga dalam perjuangan mempertahankan pulau-pulau yang mereka cintai sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Masyarakat optimis pulau-pulau yang sengketa kembali ke dalam pangkuan Serambi Mekkah, "Kami masyarakat dari Aceh Singkil optimis pulau yang dalam masalah akan kembali kepangkuan Serambi Mekkah", Ujar Loli salah seorang warga Singkil Utara.**
Penulis : Joni