-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Di Duga Ada Pungutan Liar ( Pungli ) di SDN 01 Pantai Harapan Jaya Terkait Penebusan Rapor Yang di Mintai Uang Dengan Dalih Kebijakan Orang Tua

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T08:01:26Z

 



Rotenews.com || Kabupaten Bekasi - Pembayaran rapor di Sekolah Dasar SDN 01 Pantai Harapan Jaya, yang membebani wali murid terkait dugaan, dengan pungutan liar (pungli) atau sumbangan yang tidak sesuai aturan, Pungutan ini berupa biaya pengambilan rapor sebasar 30,000. Ribu Rupiah yang tidak seharusnya dibebankan kepada wali murid.


Saat di di konfirmasi salah satu wali murid berinisial YN, menjelaskan kepada awak media, iya bang kalau soal rapor ya di mintai uang sebesar 30,000 ribu per siswa kalau anak saya di potong dari buku tabungan bang, ujar salah satu wali murid kepada awak media, Jumaat 27/06/2025.


lanjut YN, iya bang ga tau kalau yang lain mah berapah duit kalau untuk pribadi saya mah 30,000 ribu nebus rapor. "ya kalau lagi ada mah memang  ga sberapa bang duit 30,000 ribu cuma kalo lagi musim kaya ginih tau sendri ekonomi lagi sulit buat warga kecil mah. kalau yang lain mah ga tau bang soal nya ga rata ada yang 50,000 ribu ada yang 30,000, ujarnya seorang wali murid.



Tindakan pungutan liar (pungli) dalam pengambilan rapor di sekolah, atau apapun bentuknya, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pungli diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku pungli, termasuk oknum di sekolah, dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Selain itu, ada juga aturan terkait larangan pungutan di sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 


Dasar hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12E UU ini mengatur tentang gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara (termasuk guru dan kepala sekolah.


Pasal 368 KUHP:Mengatur tentang pemerasan, yang juga bisa diterapkan pada kasus pungli jika ada unsur paksaan. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):Beberapa Permendikbud mengatur tentang larangan pungutan di sekolah, seperti Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan oleh komite. 


Sangsi pelaku pungli di sekolah, jika terbukti, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan UU Tipikor.

Sanksi administratif juga dapat dikenakan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan. 


Penting untuk diingat, Setiap pungutan di sekolah, termasuk saat pengambilan rapor, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberatkan siswa atau orang tua/wali. 


Jika ada indikasi pungli, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak sekolah, dinas pendidikan, atau lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia. 


Sampai di terbitkan nya berita ini belum ada yang bisa di minta keterangan dari pihak sekolah SDN 01 Pantai Harapan Jaya.


( IYAN.H / MLY )

×
Berita Terbaru Update