-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Alih-alih Jelaskan Polemik Dana BUMDes, Kades Manonjaya Malah Blokir Awak Media

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T07:37:25Z

 






Kabupaten Tasikmalaya, ROTENEWS.COM – Polemik mengenai pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana BUMDes yang nilainya tidak sedikit. Namun alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa Manonjaya justru memilih untuk memblokir kontak awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung kebenaran informasi tersebut. Jum'at ( 18/07/2025 )



Awak Media ROTENEWS.COM yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Saat hendak mengonfirmasi kepada Kepala Desa Manonjaya, setelah memberikan Klarifikasi Kepala Desa tersebut malah memblokir nomor awak media.



Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi media. Mereka menilai sikap Kepala Desa sangat tidak mencerminkan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik, terlebih dalam persoalan dana publik yang dikelola melalui BUMDes.



Padahal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes, disebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab.



Lebih lanjut, tindakan Kepala Desa yang memblokir akses jurnalis juga dinilai melanggar hak pers. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), dijelaskan bahwa “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.” Dengan demikian, segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.



Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, berkewajiban memberikan informasi kepada publik, termasuk soal keuangan desa dan usaha milik desa.




“Sikap kepala desa sangat disayangkan. Ini justru memperkuat kecurigaan publik. Kalau pengelolaan BUMDes-nya benar, kenapa harus takut dikonfirmasi?” ujar salah satu Oraganisasi Media




Warga berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten, maupun aparat penegak hukum ( APH ) segera turun tangan untuk mengusut tuntas kejelasan penggunaan dana BUMDes Manonjaya serta mengevaluasi perilaku kepala desa yang dinilai tidak kooperatif.




( Rian Yuliana ) 

×
Berita Terbaru Update