-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Dugaan Pelanggaran Prosedur Perbaikan Jalan Pascabencana, Fortabes Laporkan Pemerintah Daerah ke Kejaksaan

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T10:39:05Z

 






KABUPATEN TASIKMALAYA, ROTENEWS.COM - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek perbaikan jalan pascabencana di wilayah Tanjungjaya. Jumat (25/7/2025) 


Dalam laporan resmi yang tertuang dalam surat nomor 02.101/FTBS/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025, Fortabes mengadukan indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan penanganan longsor dan perbaikan ruas Jalan Mangunreja–Sukaraja di Kampung Cibeureum, Desa/Kecamatan Tanjungjaya.


Koordinator Lapangan Fortabes, Riyan Nurfalah, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum.


“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah dalam proyek perbaikan jalan ini. Proyek tersebut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan,” tegas Riyan kepada wartawan.



Menurutnya, perbaikan jalan yang dilakukan menyusul bencana longsor pada 14 Mei 2025 yang merusak ruas jalan sepanjang 10 meter dengan kedalaman 20 meter , mulai dikerjakan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, proyek itu dilaksanakan tanpa kejelasan dokumen perencanaan, anggaran, dan tahapan legal formal lainnya.


Riyan menyebut, kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa seluruh proses pengadaan harus didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta dilandasi dokumen perencanaan yang sah.


“Dalam data yang kami kumpulkan, proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Tasikmalaya. Tidak ada dokumen perencanaan teknis maupun administrasi pendukung lainnya,” ungkapnya.





Selain itu, pelaksanaan proyek tanpa dokumen dan perencanaan anggaran resmi dinilai melanggar prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus direncanakan, dialokasikan dalam dokumen anggaran resmi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Kami melihat indikasi pelanggaran administratif, perdata, bahkan berpotensi pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” imbuhnya.



Fortabes juga mempertanyakan sumber pembiayaan proyek tersebut, mengingat pihak BPBD menyatakan bahwa pembahasan anggaran masih berlangsung, padahal pekerjaan di lapangan sudah dimulai.


“Ini jelas ironis, kegiatan berjalan tapi anggarannya belum jelas. Ini bentuk pelanggaran administratif serius,” ujarnya.



Riyan menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Fortabes bukan semata-mata bentuk kritik, tetapi merupakan upaya konstruktif sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


“Kami apresiasi respon cepat pemerintah terhadap kerusakan jalan yang vital bagi masyarakat. Namun, kami harap setiap langkah tetap berpijak pada aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tandasnya.




Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Suryatna, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, belum memberikan keterangan detail terkait perencanaan anggaran proyek tersebut.


“Maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan karena hal ini masih dalam pembahasan,” ujarnya singkat.




( Rian Yuliana ) 

×
Berita Terbaru Update