ROTENEWS.COM || DELI SERDANG - Karena Diduga Merugikan Negara Dan Meresahkan Warga setempat,maka galian C Ilegal di lahan Hak Guna Usaha PTPN 1 kebun Petumbak Deli Serdang Diminta Kepada Pihak terkait supaya dihentikan.
Dengan latar belakang demikian sehingga warga bermukim di sekitar lokasi galian C tersebut sambil minta Camat STM hilir untuk menyurati Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang agar segera menindaklanjutinya.
Seorang Warga Setempat mengatakan bahwa kegiatan galian C tersebut sangat Merugikan Negara Dan Meresahkan Warga disekitarnya.
"Karena pihak PTPN I tidak melakukan suatu tindakan maka dengan ini kami yang minta Camat STM hilir supaya menyurati Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang supaya diteruskan ke pihak terkait untuk di tindak lanjuti," terangnya pada Kamis 24/07/2025.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah di beritahukan bahwa Aparat penegak hukum diminta untuk menutup galian C Ilegal tersebut karena tidak miliki Izin hingga merugikan Negara Dan juga meresahkan warga sekitarnya.
Galian C tersebut berada di lahan Hak Guna Usaha PTPN I regional I di Desa Tadukan Raga, Deli Serdang Sumatra Utara.
Padahal dengan jelas di lokasi tersebut telah di pasang Plank oleh PTPN I Regional I karena masih masuk HGUpada Jumat 11/04/2025 lalu.
Dilokasi tersebut tampak satu unit alat berat Beko yang sedang beroperasi dengan mengeruk tanah dinaikkan ke mobil Dump truk, bagaikan bekerja di lahan sendiri.
BolongSansudin ✍️