-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Sumatra Utara Ilyas Sitorus Minta Supaya Dibebaskan Dari Dakwaan

Jumat, 01 Agustus 2025 | Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T16:53:07Z




Rotenews.com|| Medan - Dalam Sidang Pledoi , mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus sebagai terdakwa kasus korupsi Rp.1,8 milyar minta supaya dibebaskan dari dakwaan oleh jaksa penuntut umum.Hal tersebut Disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dari Law Firm Dipol And partner, pada Jumat 01/08/2025.


Sidang dalam ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan terbuka untuk umum.Sebelumnya JPU mengatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pada saat Kadis Pendidikan Kabupaten Batu bara dan juga sebagai pejabat Pembuat komitmen dalam Proyek anggaran untuk sekolah dasar dan menengah yang Merugikan Negara sebesar Rp 1,8 milyar dan dituntut Dua tahun penjara ,Pada pekan lalu.


JPU Jimmi mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah.


". Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum , "terangnya pada Jumat 01/08/2025.


Penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dibuat secara serampangan, Sumir dan Subjektif.


". Kami minta yang mulia Hakim supaya membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus , " jelas Penasehat hukumnya.


Belakangan kegiatan diketahui oleh aparat penegak hukum bahwa Software bukan yang baru dibangun pada saat kontrak di tandatangani tetapi yang sudah dibangun sebelumnya oleh PT. LED dan siap di pasarkan pada Januari 2021.


Hanya dengan mengganti Signature logo, warna dan nama dan Software tersebut sudah pernah di jual oleh PT.LED kepada Sekolah SD,SMP, SMA dan SMK di Sumatra Utara dan di Aceh dengan harga Rp.10 juta. Dari itulah dilaporkan kerugian negara mencapai Rp 1, 8 milyar.

Bolong sansudin®


×
Berita Terbaru Update