SUMATRA UTARA, ROTENEWS.COM - Pelaku peredaran narkoba jenis sabu ,Ju(22) telah di tangkap oleh satuan Reskrim Polsek Pelabuhan Belawan pada Selasa 16/09/2025.
Bersamaan dengan tersangka turut serta barang bukti yaitu tujuh belas paket sabu, satu buah dompet, satu buah pipet runcing, satu unit Handphone, dan Uang tunai sebesar Lima puluh ribu rupiah.
Kasat Resnarkoba Polsek Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane SH MH mengatakan bahwa awalnya kejadian adalah pada saat pihak nya menerima laporan warga tentang adanya penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian tersebut.
" Setelah kami menerima laporan warga , Kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan lakukan penggerebekan dan menangkap pelaku Ju (22) yang sempat mencoba membuang barang bukti," jelas AKP Ismail Pane SH MH.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Belawan.
" Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut untuk proses hukum, inilah komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba sampai ke akarnya," terang nya pada jurnalis , Selasa 16/09/2025.
Polsek Pelabuhan Belawan menghimbau kepada seluruh warga supaya dapat bekerjasama dan warga jangan ragu untuk memberi informasi bilamana melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Belawan.
( EKO )