ROTENEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wildan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat menyampaikan kepada Awak Media pada Sabtu.(28/12/2024).
Dalam statement nya ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi dan laporan terkait kejanggalan beberapa kegiatan pengerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2023-2024 di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat kabupaten Lampung Barat.
"Kami telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi sekaligus surat klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat kabupaten Lampung Barat terkait kegiatan tahun 2023 pada pengerjaan konstruksi yang dinilai janggal terindikasi adanya dugaan persengkongkolan jahat kerja korupsi"
Wildan mengatakan kegiatan tersebut di antaranya tahun 2023 AB.4/Normalisasi Way Warkuk(Subkegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai),MP. 10 rehabilitasi/pemeliharaan jalan kabupaten Ruas Pagar Dewa - Lombok (Pemeliharaan Berkala Jalan),MP.3 rehabilitasi / pemeliharaan Jalan Lingkar Kota Liwa (Pemeliharaan Berkala Jalan).
Adapun kegiatan 2024 yaitu AB.3/Perkuatan Tebing Way Uluhan /Sub kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai dan Peningkatan jalan Lumbok Heni Arong.
Pada kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat menilai adanya kejanggalan dalam perelesiasian terindikasi ketidak sesuaian spek Rab Volume dan Mark up sehingga hasil Realisasi nampak bobrok terkesan asal jadi.
Pada kegiatan peningkatan jalan Lumbok -Heni Arong yang dikerjakan pada tahun 2024 memang sejak awal pengerjaan sudah mulai terlihat hancur di beberapa dan baru baru ini Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat telah melakukan konfirmasi kepada pihak pengerja sehingga mendapatkan informasi bahwa kegiatan tersebut telah di periksa oleh BPK RI dan menemukan kerugian negara hampir Rp.600.000.000
Dalam ini Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat menilai hasil kegiatan pada pengerjaan telah cacat secara prosedur maupun hukum.
Wildan mengatakan terkait temuan BPK RI pada kegiatan Peningkatan jalan Lumbok- Heni Arong artinya memang hasil Realisasi yang jauh dari kata maksimal tersebut selain dari mengembalikan kerugian negara seharusnya juga di periksa oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang berbunyi pengembalian kerugian tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Maka dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat akan segera turun aksi dan Mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Rekanan terkait dugaan KKN yang di maksud. (Red)