ROTENEWS.COM, PANCUR BATU - Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dan pemberatan pada Pelaku DA(23) pada 23/03 lalu.
Febrin Oloan Ambarita sebagai korban mengatakan Kronologi kejadian tersebut bahwa pada awalnya korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka dalam keadaan Rusak pada Selasa 18/03 lalu.
Setelah memeriksa korban mendapati Uang dan perhiasan yang di simpan dalam lemari ternyata Hilang.
Kapolsek Pancur Batu Kompol H Djanuarsa SH menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Tiga juta Delapan ratus empat puluh ribu rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Pancur Batu.
" Setelah menerima laporan korban tersebut maka kami langsung melakukan penyelidikan " terang Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo Karo SH langsung memimpin bersama Personel dan telah berhasil Amankan Pelaku DA (23) di jalan jamin Ginting Lau Cih , Medan Tuntungan Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi pada pelaku bahwa awalnya pelaku masuk rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dengan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu belakang rumah.
" Pelaku mengambil Uang tunai sebesar satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah serta sebuah Cincin berwarna putih bermata Berlian yang di simpan dalam lemari korban " , jelas Kompol H Djanuarsa SH.
Saat ini pelaku DA serta barang bukti telah di amankan di Polsek Pancur Batu.
" Pelaku serta barang bukti telah kami amankan dan pelaku terancam pasal 363 KUHP, kami akan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku " tegas Kapolsek.
Kapolsek Pancur Batu Kompol H Djanuarsa SH menghimbau kepada warga agar tetap waspada dan apabila ada melihat maupun mengalami tindak kriminal agar segera melaporkan ke Polisi.
Penulis : Bolongsansudin