Rotenews.com || Kab.Bekasi– Oknum Plt Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02, berinisial IS, mengakui telah menjual material bekas bangunan sekolah yang saat ini sedang direhabilitasi total oleh dinas terkait. Material yang dijual meliputi genteng dan besi rangka atap, yang berasal dari bangunan lama di Kampung Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
“Bekas material gedung sekolah seperti genteng dan besi, ya dijual atau diuangkan,” ujar IS saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/05/2025).
IS mengklaim bahwa pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke dinas pendidikan dan telah berkoordinasi dengan pihak Barang Milik Daerah (BMD). Namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, IS tidak dapat menyediakannya.
“Surat usulan penghapusan aset sekolah ada di dinas pendidikan, kami hanya mengajukan permohonan,” tambahnya.
Sebelumnya, hilangnya material bekas bangunan sekolah tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material tersebut diduga telah dijual kepada seorang pengusaha lokal oleh IS.
Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
( Tim-Red )