Rotenews.com || Kabupaten Bekasi, - Rasa kecewa menyelimuti benak dari keluarga Bapak Sarmili. Bagaimana tidak,impian putra sulungnya untuk menjadi salah satu bagian tim Paskibra nanti kandas di tengah jalan.
Harapannya ikut menjalankan tugas negara sebagai anggota Paskibra Nasional pada HUT RI ke-80 tahun 2025 sirna setelah namanya dinyatakan pihak panitia seleksi tidak lolos dan tidak masuk daftar.
Sarmili. Wali murid mempertanyakan kepihak sekolah SMA NEGRI 1 SETU, dan meminta kejelasan ttg anaknya yang di nyatakan oleh panitia seleksi bagaimana anak nya bisa sampai tdk lolos seleksi ?..
Dan dari pihak sekolah tidak mampu memberikan jawaban bahkan fihak sekolah tdk prnah tahu perjalanan seleksi trsbt bahkan yg lebih ironisnya ketika di minta oleh wali murid untuk memberikan surat ketidak luusan yg resmi ke orang tua murid mengenai tidak lolosnya anak tersebut fihak sekolah tidak dapat memberikan dan menunjukkan nya surat trsbt kepada wali murid.
"Dalam kesempatan mempertanyakan hak anak nya disekolah,turut hadir.
1.Wakasek Kesiswaan :
Bpk.Apep paturahman,S.Pd.
2.Pembina OSIS : Bpk.Ilham Eka Alamsyah,S.Pd.
3.Pembina Paskibra : Bpk.Anis Mahmud,S.E.
4.Wali kelas :
Bpk Tahir,S.Kom.
Anis Muhamad S.e. Selaku Pembina Paskibra memberikan keterangan ke wali murid, dalam keterangan tersebut Anis Muhamad S.e Mengatakan." Awal mula nya memang di awal seleksi saya memang tidak bisa mendampingi smp dg pengumuman terakhir, semua nya saya titipkan ke kakak kelas nya untuk bersedia mendapingi dari berangkat sampai akhir seleksi. Pungkasnya".
Ditempat yang sama Ilham Eka Alamsyah S.Pd. selaku Pembina OSIS mengatakan," untuk kegiatan saat ini, saya selalu memberikan ijin kpd anaknya.
Lanjut Eka," dari tahap seleksi dari awal 13 sampai 5 orang siswa/i yg mengikuti seleksi saya selalu memantau kegiatan seleksi ini bahkan mendampingi sampai anak anak kembali ke sekolah termasuk saya memberikan fasilitas kendaraan Online.
Namun kenyataannya menurut wali murid yg selalu bersama anaknya mendampingi pd setiap test di lapangan semua pernyataan tdk benar dan itu tdk ada sama sekali.
"Menanggapi keterangan pihak sekolah, Sarmili selaku wali murid mempertanyakan hak anak nya dan meminta data yang falid hasil seleksi Paskibra yang di laksanakan anak nya.
Tegas Sarmili," Kenapa fihak sekolah termasuk yg membidangi kegiatan ini tdk punya data serta informasi terkait kegiatan ini dan malah justru wali murid sendiri yg mempunyai data itu..?
- Pihak sekolah : "Pembina.
- Walimurid : Pembina itu dari mana ?.. Terus kalau bapa ini punya titipan saya percaya !.'Tanpa dia menitipkan uang nya itu. Tanyanya".
"Lanjut Sarmili Selaku orang tua murid, saat ini saya mempertanyakan data serta surat yg menyatakan ketidak lulusan itu mana pak.
Di zaman sekarang itu harus ada data serta faktanya yang jelas pak bukan asal omongan Tegasnya".
"Fakta dan kejelasannya mana ini pak terkait kegiatan ini, terutama bidang Osis dan Paskibra. Apa lagi ini?. Terutama kami para orang tua murid mempercayakannya para guru dan sekolah terkhusus kpd wali kelas untuk anak - anak kami dibina disini dengan aturan aturan yang sudah kami setujui dan bahkan kami sudah tandatangani aturan yg di berikan fihak sekolah. Bacanya'.
Ini terjadi kepada anak saya dan saya prihatin gimna seandainya kalau peristiwa ini terjadi kepada siswa yg lain yang mungkin orang tua nya pekerjaan nya tidak seperti saya,kasihan pak.
Saya selaku wali murid berpesan kepada pihak sekolah janganlah seperti itu,kami para orang tua disini mewakili orang tua lain nya berharap terbaik buat anak - anak nya. Kami serahkan anak anak kami untuk di didik oleh fihak sekolah dan saya berharap lakukan itu yang terbaik bt anak anak kami pak.
Saat ini sya merasa tidak ada bentuk tanggung jawab serta perhatian bahkan support dr fihak guru guru dan sekolah terutama guru yg membidangi kegiatan ini semuanya terkesan tdk peduli dan terkesan adanya pembiaran terhadap anak didiknya terutama anak didik yg sedang melakukan kegiatan di luar sekolah yg notabene kegiatan trsbt di ketahui fihak sekolah.
Tidak adanya kontrol dan pengawasan yg jelas terhadap awal dan akhirnya dlm kegiatan tersebut yg seharusnya memang guru selalu berada bersama anak didiknya dlm semua kegiatan untuk mendampingi karena memang itu sudah mutlak menjadi tanggung jawab fihak sekolah untuk Menjaga dan Mendidik siswa agar berprestasi, dan selalu memberikan transparansi ke wali murid. Pungkas nya."
Undang-Undang yang terkait dengan keterbukaan sekolah ke wali murid di Indonesia adalah:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
1. *Pasal 54*: Sekolah wajib memberikan informasi tentang kemajuan belajar siswa kepada orang tua atau wali siswa.
2. *Pasal 55*: Sekolah wajib memberikan kesempatan kepada orang tua atau wali siswa untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
1. *Pasal 76*: Sekolah wajib memberikan informasi tentang kegiatan pendidikan kepada orang tua atau wali siswa.
2. *Pasal 77*: Sekolah wajib memberikan kesempatan kepada orang tua atau wali siswa untuk memantau kemajuan belajar siswa.
Implikasi
1. *Keterbukaan informasi*: Sekolah harus memberikan informasi yang transparan tentang kemajuan belajar siswa, kegiatan pendidikan, dan lain-lain.
2. *Partisipasi orang tua*: Orang tua atau wali siswa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan dan memantau kemajuan belajar siswa.
Dengan demikian, sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan dan terbuka kepada orang tua atau wali siswa tentang kemajuan belajar siswa dan kegiatan pendidikan.
Jika sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi kepada orang tua atau wali siswa, maka dapat terjadi beberapa masalah:
Masalah yang Dapat Terjadi
1. *Kurangnya kepercayaan*: Orang tua atau wali siswa mungkin tidak percaya pada sekolah jika tidak diberikan informasi yang transparan tentang kemajuan belajar siswa.
2. *Kesalahpahaman*: Kurangnya informasi yang transparan dapat menyebabkan kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua atau wali siswa.
3. *Keterlambatan dalam penyelesaian masalah*: Jika sekolah tidak transparan tentang masalah yang dihadapi siswa, maka penyelesaian masalah dapat tertunda.
4. *Dampak pada hubungan sekolah-orang tua*: Kurangnya transparansi dapat merusak hubungan antara sekolah dan orang tua atau wali siswa.
Konsekuensi
1. *Pengaduan kepada pihak berwenang*: Orang tua atau wali siswa dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan, jika sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi.
2. *Sanksi administratif*: Sekolah dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan kepada orang tua atau wali siswa.
Team