Kabupaten Tasikmalaya, ROTENEWS.COM – Hak perangkat desa atas penghasilan tetap (siltap) kembali menuai sorotan. Perangkat desa merupakan bagian dari aparatur pemerintah desa yang secara hukum dijamin mendapatkan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jum'at ( 19/09/2025 )
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap yang tidak boleh dihentikan atau dipotong sepihak, kecuali ada pemberhentian resmi sesuai mekanisme hukum. Hak tersebut ditegaskan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019, serta Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Namun, realita di Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, justru menimbulkan tanda tanya besar. Seorang perangkat desa atau punduh mengaku tidak menerima gaji (siltap) selama sekitar tujuh bulan dengan dalih kinerjanya dianggap buruk.
Ketika dikonfirmasi di kantor desa pada Selasa (16/09/2025), Atang Ridwan selaku Kepala Desa membantah adanya pemotongan. Ia menegaskan bahwa gaji perangkat desa tersebut telah dibayarkan secara penuh tanpa ada potongan sepeser pun.
“Meskipun ada beberapa permasalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, akan tetapi gajinya sudah diberikan secara full tanpa ada potongan,” jelas Kepala Desa Puspamukti , Atang Ridwan.
Namun, pernyataan berbeda justru datang dari Solihin, Kaur Perencanaan Desa Puspamukti. Ia menyebut bahwa hingga kini, gaji perangkat desa yang bersangkutan hanya diberikan separuhnya saja.
Kontradiksi informasi antara Kepala Desa dan perangkat desa sendiri menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan siltap. Hal ini berpotensi melanggar regulasi yang berlaku, mengingat dalam Pasal 81 ayat (2) UU Desa, jelas disebutkan bahwa penghasilan tetap perangkat desa dibebankan pada APBDes dan harus diberikan secara bulanan.
Selain itu, Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 9 menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu (misalnya usia lanjut, permintaan sendiri, atau melanggar larangan berat), dan bukan karena alasan subjektif seperti dianggap tidak berkinerja baik tanpa mekanisme yang sah.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Kasus ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti karena menyangkut hak dasar perangkat desa dan transparansi tata kelola APBDes. Jika terbukti ada pemotongan atau penahanan siltap tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi masuk ke ranah hukum.
( Rian Yuliana )