-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Program Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Desa Mandalagiri Jadi Sorotan

Jumat, 19 September 2025 | September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T09:43:56Z

 



Kabupaten Tasikmalaya, ROTENEWS.COM – Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi solusi dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, kini justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum. Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa dana dan bantuan yang dialokasikan untuk program tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, bahkan dimanfaatkan sebagai ajang “bancakan” oleh pihak tertentu. Jum'at ( 19/09/2025 ) 


Masyarakat desa yang semestinya merasakan manfaat program justru mengaku dirugikan. Bantuan yang ditujukan untuk memperkuat produksi dan distribusi pangan lokal, kini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.


Salah satu kasus muncul di Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp200 juta, diduga hanya dikelola segelintir orang yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Program tersebut dialokasikan untuk penggemukan domba sebanyak 30 ekor yang dipelihara pengurus serta anggota BUMDes. Namun, saat dikonfirmasi di kantor desa pada Kamis (18/09/2025), Aneu selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Mandalagiri mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis program tersebut.


“Untuk masalah ketahanan pangan saya tidak mengetahui secara rinci karena program tersebut dikelola pihak BUMDes, dan saya selaku PJ Kepala Desa hanya menyerahkan anggarannya saja kepada pihak BUMDes,” ujar Aneu.


Lebih lanjut, saat ditanyakan mengenai jumlah keseluruhan domba, Aneu menyebut bahwa dari total anggaran, baru dibelanjakan 30 ekor domba. Sisa anggaran belum digunakan dengan alasan menunggu progres dari penggemukan 30 ekor domba tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengendapan anggaran ketahanan pangan oleh pihak desa.


Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal ini juga diperkuat oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan bahwa setiap alokasi anggaran wajib digunakan sesuai peruntukan dan harus dapat dipertanggungjawabkan.


Selain itu, program ketahanan pangan merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pemanfaatannya untuk mendukung ketahanan pangan hewani maupun nabati yang manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.


Dengan adanya indikasi penyalahgunaan ini, pihak terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum, didesak segera melakukan audit dan investigasi mendalam. Dugaan korupsi dan praktik bancakan dalam program ketahanan pangan harus dibongkar agar tujuan pembangunan desa benar-benar tercapai sesuai amanat regulasi.



( R.Y ) 

×
Berita Terbaru Update