SUMATRA UTARA, ROTENEWS.COM - Seorang korban tindakan kekerasan Kasman (47) warga desa Lau kesumpat, Tanah Karo, Sumatra Utara yang berprofesi sebagai petani. mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Sakti (25) telah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Mardinding pada Jumat 19/09/2025 lalu
Kronologi kejadian tersebut adalah pada awalnya Minggu 07/09/2025 pukul 21.30 wib saat korban Kasman (47) bersama yang lain sedang mencari kerabatnya di desa Lau kesumpat dan istrahat di sebuah warung kopi warga setempat.
Tiba tiba pelaku datang bersama rekannya mendatangi korban kemudian memukul pakai kayu serta menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan,dan kaki bahkan korban dilempari dengan batu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mardinding AKP A Nainggolan.
Kapolsek Mardinding AKP A Nainggolan mengatakan bahwa pada saat kejadian , korban dibawa ke klinik Restu ibu untuk perawatan medis dan karena itu pihak korban membuat laporan ke Polsek Mardinding pada Jumat 19/09/2025 sekitar pukul 21.30 wib.
" Tim Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mardinding IPTU Martan Sitepu menangkap pelaku di sebuah warung kopi didesa Lau kesumpat serta mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau yang digunakan pelaku, " jelas AKP A Nainggolan.
Kapolsek Mardinding menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah di vonis tiga tahun penjara dalam kasus Pencurian Emas lalu divonis lagi satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus Pencurian Handphone.
"Kami pastikan pelaku diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pada kasus ini pelaku di kenakan pasal 170 serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara" tegas AKP A Nainggolan Pada awak Media
( EKO )