ROTENEWS.COM, BINJAI - Setelah terbukti bersalah secara sah, karena menguasai lahan milik PTPN II seluas 80 hektare di kota Binjai, Sumut,, Samsul Tarigan di vonis majelis hakim pengadilan negeri Binjai , selama 16 bulan Penjara, dalam SIPP PN Binjai, Jumat,22/11/2024.
Samsul Tarigan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan PTPN II.
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan , seperti isi putusan majelis hakim SIPP PN Binjai.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.Hakim juga menghapuskan tuntutan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan, dimana Samsul Tarigan tidak di tahan selama perkara ini bergulir di pengadilan negeri.
Samsul Tarigan menjadi terdakwa karena di anggap telah merugikan perusahaan negara sebesar 41 milliar, yakni. Secara sah menguasai lahan HGU milik PTPN II kebun sei Semayang.(Eko)