-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Sorotan Panas Proyek Jalan Mangunreja - Sukaraja, BPBD dan PUPR Kabupaten Tasikmalaya Gagal Memberikan Jawaban Tegas

Jumat, 01 Agustus 2025 | Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T12:43:59Z

 



Kabupaten Tasikmalaya, ROTENEWS.COM – Proyek perbaikan Jalan Tanjungjaya, khususnya ruas Mangunreja – Sukaraja, kembali menjadi pusaran kontroversi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, antara Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan BPBD serta Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah pertanyaan krusial justru tak mampu dijawab secara gamblang.



Dugaan ketidakterbukaan dan tumpang tindih prosedural muncul ke permukaan. Ketua Komisi III DPRD, Gumilar Akhmad Purbawisesa, menegaskan bahwa tidak jelasnya pelaksana proyek serta sumber anggaran menjadi indikasi persoalan yang serius.



“Kalau dibiayai dari BTT (Bantuan Tidak Terduga), seharusnya ada dokumentasi lengkap di BPBD. Tapi itu tidak mungkin, karena proyek ini sudah di luar masa kedaruratan,” tegas Gumilar.




Lebih lanjut, apabila proyek dibiayai dari APBD murni, maka seharusnya bisa dibuktikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun sayangnya, tidak ada satupun dokumen valid yang bisa ditunjukkan.







Rapat yang digelar di Ruang Serbaguna 2 DPRD itu makin memanas ketika fakta baru terungkap: sebelumnya, BPBD telah mengeluarkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) kepada salah satu kontraktor, namun pelaksana di lapangan justru berbeda - ditunjuk langsung oleh Bupati.



“Kita klarifikasi kepada rekanan yang mengaku pernah mendapat SPMK. Dan itu memang benar terjadi. Lalu, siapa sebenarnya pihak yang saat ini mengerjakan proyek?” tanya Gumilar.



Perwakilan Dinas PU, Risnandar, didampingi Kabid Tata Ruang Yapit, menyatakan hanya bertugas melakukan verifikasi teknis. Mereka mengaku tidak berwenang menentukan pelaksana proyek maupun sumber anggarannya.



“Dari hasil verifikasi, proyek ini butuh anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Rp590 juta dari PSDA, sisanya sekitar Rp900 juta dari Pemda,” jelas Risnandar.



Sementara itu, Sapaat, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, menambahkan bahwa pihaknya hanya sampai pada proses verifikasi pasca-bencana. Ia mengakui memang sempat mengeluarkan SPMK kepada salah satu rekanan dengan sistem bayar di belakang, namun pekerjaan tidak berjalan akibat transisi pemerintahan.



“Sekarang proyek sudah jalan, tapi itu bukan ranah kami. Itu kewenangan pimpinan daerah,” ujarnya.




Ini menggambarkan bahwa persoalan proyek jalan Mangunreja – Sukaraja bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin akan mengarah pada maladministrasi atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi.

×
Berita Terbaru Update